Honda Sumsel Tidak Tahu Menahu Soal Kartel
Pelanggan Mengaku Panik dan Merasa Dirugikan
Palembang, BP
Dua pabrikan raksasa sepeda motor di Indonesia, Honda-Yamaha, ditengarai melakukan praktik culas dengan menaikkan harga motor-motornya kepada masyarakat.
Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Honda-Yamaha memberikan banderol di luar nalar sebuah produk, demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Akibatnya, sejumlah pelanggan di daerah yang mengetahui hal ini panik dan merasa dirugikan atas dugaan ini. Sebab, idealnya, harga motor yang dijual saat ini dapat memiliki harga jual yang lebih murah.
Apalagi, sempat ada ungkapan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, sejauh ini pihaknya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung Selasa kemarin, 19 Juli 2016.
Kata dia, Honda dan Yamaha sejauh ini telah memonopoli pasar dan bersekongkol melakukan praktik usaha tidak sehat terhadap harga jual sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110-125cc di Indonesia.
“Kami sebagai pengguna sepeda motor merasa dicurangi, terlebih jika nanti informasi tersebut benar-benar terbukti, terus bagaimana nanti kami yang sudah terlanjur membeli,” kata Anggi, pengguna sepeda motor matic Honda di Palembang, Jumat (22/7).
Dia mengatakan, main dealer di sini juga harus menjelaskan terkait ini kepada konsumen. Karena ujung-ujungnya pelanggan juga yg merugi. “Tidak ada urusan dengan pihak pabrik, termasuk juga denda yang dikenakan kepada pabrik, konsumsen ini sebenarnya yang dirugikan,” tukas salah satu dari beberapa pelanggan yang kesal ini.
Sementara itu, Corcomm Astra Motor Sumsel M. Farhan mengatakan pihaknya tidak tau menau soal itu, karena itu regulasi pabrik. Pihaknya sebagai main dealer tidak berhak untuk hal tersebut.
“Kami ada pimpinan baru, nanti saya sampaikan dulu, namun kami main dealer tidak ada hak untuk masalah itu, itu regulasi pabrik, nanti saya sampaikan dengan pimpinan, karena beliau sedang tidak ada ditempat,” tukas dia.
Sementara itu, dari pihak YamahaThamrin sendiri hingga kini belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Seperti diketahui dari pemberitaan media, Honda-Yamaha terpantau menjalin komunikasi seputar persekongkolan pada 2013 dan 2014 lalu. KPPU sendiri mengendus dugaan persekongkolan ini pada 2015 lalu.
Kata Syarkawi, sejauh ini KPPU sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dua perusahaan itu. Sementara bukti-bukti yang didapat, berasal dari pemeriksaan selama setahun terakhir kepada Honda dan Yamaha.
KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Kenaikan harga motor skutik Yamaha selalu mengikuti kenaikan harga motor skutik Honda.
“Sebenarnya, biaya produksi mereka itu cuma Rp7-8 jutaan, tapi kini dijual mahal (di atas Rp15 juta per unit). Mereka jual hingga dua kali lipat,” kata dia. #ren