Gunakan Drone Bidik Wajib Pajak
Palembang, BP
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) melakukan inovasi untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor perkebunan dan pertambangan. Optimalisasi pajak ini dilakukan dengan menggunakan alat drone (pesawat tanpa awak).
Upaya ini dilakukan karena selama ini ada beberapa wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Pajak DSP Sumsel Bambang Wijono mengatakan, pesawat tanpa awak atau drone kini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Drone dipakai untuk mengetahui potensi pajak sebenarnya yang difokuskan pada sektor pertambangan dan perkebunan. Dua sektor ini cukup besar potensi penerimaan pajaknya,” katanya, Rabu (27/5).
Drone ini dilengkapi kamera General Packet Radio Service (GPRS) untuk menangkap obyek lahan perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah Sumsel dan Babel. “Kemudian data yang diperoleh oleh drone ini akan diolah sehingga kami bisa mengetahui jumlah obyek pajak yang miliki oleh wajib pajak (WP),” katanya.
Dikatakannya, sebelum menggunakan drone ini, pihaknya melakukan analisis secara manual, jika tidak menemukan hasil yang sesuai, pihaknya baru akan menggunakan alat ini. “Untuk mencover wilayah Sumsel dan Babel kami baru mempunyai tiga unit drone dengan investasi per unit Rp50 juta. Kami mengharapkan dengan adanya alat ini target pajak yang kami punyai dapat tercapai,” katanya.
Drone ini dapat beroperasi pada ketinggian maksimal 300 meter dan dapat mencover hingga 700 hektar lahan. Alat ini sudah mulai digunakan untuk memantau WP perkebunan dan pertambangan. Alat ini hanya ada di DJP, ke depannya alat ini dikenalkan dengan masing-masing daerah sehingga untuk melakukan pemantauan.
“Untuk itu kami menyiapkan 15 orang pendamping yang akan mengajarkan cara mengoperasionalkan alat ini,” katanya.#pit