Polisi Segera Periksa Sofwatillah

Palembang, BP
Terkait laporan kasus penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar oleh Mularis Djahri, Direktur Utama PT Campang Tiga, Polda Sumsel segera memeriksa Sofwatillah Mohzaib sebagai terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, sejak dilaporkan, Sofwatillah belum pernah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Karena terlapor merupakan anggota DPR RI dan sesuai undang–undang, untuk pemeriksaan harus meminta izin Presiden RI terlebih dahulu.
“Surat izin pemeriksaan terlapor sudah kami kirim ke Sekretariat Negara dan surat balasan sudah kami terima. Mudah-mudahan izin pemeriksaan secepatnya bisa keluar sehingga terlapor bisa kami periksa sebagai saksi,” ujar Daniel, Rabu (20/7).
Sementara itu, Sofwatillah Mohzaib ketika dikonfirmasi lewat telepon membantah kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Demi Allah saya tidak pernah ditetapkan tersangka. Saya saja masih di Jakarta sedang mengikuti sidang paripurna,” tuturnya.
Namun terkait laporan atas dirinya, Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengaku siap memenuhi panggilan, bila dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kalau memang polisi sudah minta izin kepada presiden untuk memeriksa, saya siap untuk memenuhi panggilan itu,” katanya.
Seperti diketahui Sofwatillah dilaporkan atas kasus penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar untuk pengurusan Hak Guna Usaha PT Campang Tiga sejak 2013. # osk