Presiden Perlu Terbitkan Perppu Darurat Hakim
Jakarta, BPAnggota DPR RI Arsul Sani menyatakan, Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) darurat hakim untuk menciptakan peradilan yang bersih dan berwibawa. Soalnya, banyak hakim di daerah bahkan Sekjen Mahkamah Agung (MA) tersangkut suap
“Kalau aparat penegak hukum terutama hakim dibiarkan merajalela disuap bisa melumpuhkan negara. Sebelum itu terjadi Presiden RI bisa menerbitkan Perppu darurat hakim. Korupsi sudah mendarah-daging, perlu langkah radikal untuk perbaikan,” tegas Arsul Sani, anggota Komisi III DPR, di ruangan wartawan, DPR Jakarta, Kamis (26/5).
Arsul mencontohkan reformasi peradilan di Ukraina, 5.000 dari 10.270 hakim menjalani tes dan rekrutmen ulang, dan ternyata mampu mewujudkan peradilan bersih dan kuat menyelamatkan negara itu dari korupsi peradilan. “Untuk Indonesia, saya kira perlu melakukan langkah radikal tersebut,” Arsul.
Untuk memperbaiki kebobrokan birokrasi dan administrasi kata Arsul Sani, tidak usah menunggu UU Jabatan Hakim, melainkan cukup Perpres. Jika Presiden RI melihat itu sebagai darurat hakim, cukup dengan mengeluarkan Perpres.
Hakim Agung Gayus Lumbun mengakui adanya kesalahan pimpinan MA mengelola organisasi kehakiman. Misalkan, 10 pimpinan MA membawahi 300 lebih peradilan di seluruh Indonesia. Ini jelas tidak efektif.
Dikatakan, Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA yang menangani posisi dan jabatan para hakim di daerah, tidak mempertimbangkan rekam jejak, latarbelakang, prestasi, dan pengalaman hakim.
Carut-marut peradilan tersebut lanjut Gayus, juga tercermin dalam pemilihan pimpinan hakim MA. Terbukti, mayoritas pimpinan hakim masih mencari aman, opportunis, dan ambisius menjadi pimpinan MA.
Menurut dia, jika sebelumnya ada 31-an hakim pro reformasi, tapi ketika menjelang pemilihan terus berkurang. Alhasil dari 31 hakim pro reformasi ketika pemilihan tinggal 18 orang. Selain itu dalam pemilihan pimpinan MA selalu melanggar Tatib. “Misalnya tidak boleh interupsi, atau dilarang bertanya,” jelas mantan anggota Komisi III DPR RI FPDIP itu.
Komisioner Ombudsman Laode Ida menilai bila pejabat MA terlibat korupsi, berarti hakim di daerah juga akan melakukan hal serupa. “Sama seperti ikan, kalau kepalanya sudah busuk, berarti seluruh tubuh ikan busuk,” kata Laode.
Ditambahkan, seringkali pengambilan keputusan perkara di MA syarat dengan transaksi. Sehingga 99 % merugikan rakyat yang tidak memiliki uang, dan menguntungkan bagi mereka bermodal tebal. “Jadi, MA ini harus diamputasi. Kalau Presiden RI membiarkan, berarti terjebak dalam pembusukan peradilan negara ini,” tutur Laode. #duk