Lewat Jam 11 Malam, OT Dibubarkan

15

walikota-pagaralam-ida-fitriati-terkiniPagaralam, BP

Maraknya hiburan organ tunggal (OT) di masyaralkat dan kerap mendatangkan masalah yang berujung pada tindak kejahatan. Membuat pemerintah dan kepolisian mengeluarkn aturan tegas yakni jika OT beroperasi melewati batas tampil yakni lewat pukul 23.00 atau 11 malam, akan dibubarkan.

Walikota Pagaralam Hj Ida Fitriati usai meresmikan Kantor Kecamatan Dempo Utara, Kamis (12/5), mengungkapkan langkah tersebut dilakukan guna menjaga kekondusifan suasana di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Gerhana Matahari, Gelar Lomba Memasak

“Batasnya sampai jam 11 malam. Lebih dari itu tidak boleh,” tegas Ida seraya mengatakan hiburan OT yang melebihi batas tampil sangat menganggu suasana di tengah masyarakat. Sebab, kadangkala bisa memicu munculnya perilaku di luar batas.

Ida pun mengaku sering mendapatkan laporan dari warga yang mengeluhkan maraknya hiburan OT yang beroperasi lebih dari jam yang ditentukan. “Pihak kecamatan bersama aparat penegak hukum sudah bersepakat, bahwa hiburan OT tidak boleh melebihi jam 11 malam. Lebih dari itu harus ditegur,” terangnya.
Bagaimana dengan melalui Peraturan Daerah (Perda). Menurut Ida, untuk sementara ini, belum perlu diatur dalam Perda. Dirinya yakin dengan upaya pimpinan di masing-masing  kecamatan masih bisa memberikan tindakan tegas. “Tapi peran serta masyarakat tetap dibutuhkan. Masyarakat harus lapor, biar kita (pemerintah) bisa tahu,” tandas Ida.
Camat Dempo Utara, Drs Bahrul Hidayat menambahkan, pihaknya selama ini sudah bekerjasama dengan pihak kantor urusan agama (KUA). Tujuannya, agar memberikan pemahaman bagi warga yang ingin mengurus NA tentang batas waktu penggunaan hiburan OT. “Saat warga mengurus NA, pihak KUA kita mintakan agar memberikan penjelasan. Bahwa kalau mau hiburan menggunakan OT tidak boleh lewat jam 11 malam,” tutur Dayat.#dar

Komentar Anda
Loading...