Tidak Registrasi, PNS Bisa Rugi

12

PNSPalembang, BP

Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online yang mesti dilakukan oleh seluruh PNS ini telah melebihi batas waktu. Bahkan telah diperpanjang hingga 31 Maret lalu dan tak ada perpanjangan lagi.

Kepala Kantor Regional VII BKN Kota Palembang Gede Putra Suastika mengatakan batas akhir dalam pendaftaran online sudah ditutup oleh pihak BKN. PNS yang terlambat melakukan pendataan online dipastikan tidak akan bisa mendaftar lagi. “Hingga saat ini belum ada perpanjangan waktu lagi. Jika sudah tidak meregistrasi maka tidak terdata secara nasional,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/4).
Menurutnya, hal ini akan mengakibatkan kerugian dari pihak pegawai sendiri. Karena saat pegawai tidak melakukan pendataan secara nasional, informasi kepegawainnya akan tidak terdata. Akibat lainnya, akan berimbas pada kebijakan kepegawainnya.

Baca Juga:  Kepengurusan Barikade 98 Provinsi Sumsel Dikukuhkan

“PNS tersebut tidak dapat menerima proses kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat, dan terpercaya,” jelasnya.

Ia memastikan masih ada PNS Sumsel yang tidak melakukan pendataan. Saat ini jumlahnya masih dilakukan penyinkronan. “Di Sumsel juga ditemukan pegawai yang belum pendataan secara online itu. Saya lupa datanya. Karena masih dinas luar, saya belum mendapatkan perkembangan terakhir dari bidangnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Menyoal Kebijakan Walikota Harnojoyo Tentang Pemanfaatan Balai Pertemuan

Ia memprediksikan temuan masih ada pegawai yang belum melakukan pendapatan di antaranya pegawai yang bersangkutan sebenarnya sudah tidak bekerja lagi di kantor bersangkutan. Alasan lain, pegawai masih terlibat masalah hukum sehingga tidak mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa melakukan registrasi online.

Menurutnya, dengan temuan yang dilakukan pihaknya, maka akan dilakukan koordinasi lanjutan mengenai data kepegawaian termasuk di Sumsel. Setelah seluruh data diklasifikasikan (mapping) berdasarkan kategorinya maka akan diketahui penyebab pegawai yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran online.

Baca Juga:  Layanan Makan Humanity Food Van ACT Menyapa Warga TPA Sukawinatan Palembang

“Coba kita petakan (mapping) dulu. Baru kemudian dapat mengetahui lebih lanjut mengenai kondisinya. Penyelarasan data akan dilakukan pada pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia,” katanya.

Sementara itu, PUPNS dilakukan guna pemutakhiran data pegawai yang dilakukan secara online sejak bulan Juli tahun lalu. Berdasarkan jadwal, PUPNS seharusnya berakhir pada Desember, namun dilakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2016. “Seharusnya pegawai melakukan registrasi agar kemudian data kepegawaian terkoneksi dan dapat dengan mudah untuk keperluan lainnya, ” pungkasnya.#pit

Komentar Anda
Loading...