Gaji TKS Dibayar Setiap Bulan

297
Wakil Bupati OKU Timur Fery Antoni
Wakil Bupati OKU Timur Fery Antoni

Martapura, BP

Jika selama ini gaji pegawai dengan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS), dibayar tiga bulan sekali, mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur mengubah sistem penggajian TKS dengan cara dibayar setiap bulan.

Wakil Bupati OKU Timur Fery Antoni mengatakan, selain dibayar setiap bulan, pemerintah juga menaikkan gaji hingga 60 persen. Jika selama ini gaji TKS Rp300 ribu per bulan kini naik menjadi Rp500 ribu. Dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan kinerja TKS akan semakin membaik, jangan justru sebaliknya.

Baca Juga:  Panwaslu OKUT ‘Sunat’ Anggaran Panwaslucam

“Selain gaji yang kita naikan gaji TKS juga kita bayar setiap bulan dengan harapan bisa menjadi pemicu TKS dalam meningkatkan kerja. Harapan kita kenaikan gaji bisa dijadikan pemicu bagi pegawai TKS untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat,” ujar Fery.

Pemkab OKU Timur juga melakukan pendataan terhadap TKS di setiap SKPD agar diketahui berapa jumlah TKS yang sebenarnya. Karena ini ada hubungannya dengan anggaran yang akan dipakai untuk membayar gaji TKS. “Setiap 6 bulan sekali setiap TKS akan kita evaluasi. Jika kinerjanya baik akan dipertahankan. Tapi jika kinerjanya buruk atau sering bolos akan langsung dipecat atau diputus kontraknya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pj Bupati OKUT: 6 Bulan Sekali TKS Dievaluasi Kinerjanya

Sementara itu, Siti Khasanah, warga Martapura mengatakan, gaji TKS, memang sebaiknya dinaikkan, namun konsekuensinya kerja TKS harus lebih baik terutama dalam melayani masyarakat,” ucapnya.#cr1

Komentar Anda
Loading...