SKPD Sudah Bisa Ajukan TPP

12
An Indonesian man holds his bundles of rupiah banknotes to buy U.S. dollar currency at a Jakarta money changer October 28, 2008. The Indonesian rupiah tumbled in offshore forward markets as investors positioned themselves for further weakness in the high-yielding currency. REUTERS/Enny Nuraheni  (INDONESIA)
An Indonesian man holds his bundles of rupiah banknotes to buy U.S. dollar currency at a Jakarta money changer October 28, 2008. The Indonesian rupiah tumbled in offshore forward markets as investors positioned themselves for further weakness in the high-yielding currency. REUTERS/Enny Nuraheni (INDONESIA)

Palembang, BP
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah bisa dicairkan dengan langkah diajukan oleh setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Loanma PL Tobing, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Alex Noerdin untuk segera melakukan pencairan dana TPP.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke 104 Kodim 0418 Palembang dan Warga Gelar Gotong Royong Bersama

“Jika ada pegawai yang belum mendapatkan TPP, SKPD silakan ajukan pencairan TPP, pencairan untuk bulan Februari bisa diajukan bulan Maret, prosesnya tidak lama, dua hari setelah Surat Perintah Pembayaran masuk langsung kita proses, sudah kok SKPD yang mengajukan,” katanya, Rabu (23/3).

Pembayaran TPP sempat mengalami pemunduran di bulan Januari akibat efesiensi anggaran. Sehingga Pemprov Sumsel memutuskan untuk membayar seluruh uang TPP pada bulan Oktober mendatang. Nominal uang TPP yang akan dibagikan pada seluruh pegawai akan sama. Setiap pegawai akan mendapatkan TPP sebesar Rp1juta per bulan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Pemicu Politik Uang dari Caleg yang Tak Komitmen

“Meski golongan dan jabatan pegawai biasa sampai Sekda juga mendapatkan TPP Rp1 juta per bulan. Besaran uang TPP akan sama pada seluruh pegawai,” jelasnya.

Dikatakannya, pada anggaran perubahan nantinya, seluruh sisa uang TPP akan dibayarkan seluruhnya. Misalnya seorang pegawai mendapatkan TPP Rp1.500.000. Maka pada Setiap bulan pegawai tersebut mendapatkan TPP sebesar Rp1 juta terlebih dahulu, baru pada bulan Oktober sisa TPP Rp500.000 akan dibayar sebanyak 10 bulan. #pit

Komentar Anda
Loading...