Buronan Jambret Ditangkap Tawuran

DIAMANKAN-Tersangka Febri dan barang bukti pedang diamankan di Polsek IB II Palembang, Selasa (22/3).
Palembang, BP
Selama tujuh bulan buron kasus jambret, akhirnya Febri (16), ditangkap aparat kepolisian karena membawa senjata tajam jenis pedang saat tawuran, Minggu (20/3).
Aksi jambret pada 17 Agustus 2015 lalu itu terungkap ketika pelajar salah satu SMA swasta ini menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang.
Warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Darma Bakti, Kecamatan IB II Palembang ini mengaku pernah melakukan jambret bersama rekannya di Jalan Ki Rangga Wira Santika, Kelurahan 30 Ilir dan saat cek ada korban bernama Devi Wulandari.
Ditemui di Polsek IB II Palembang Febri menuturkan dirinya ditangkap polisi sedang melakukan penyerangan musuhnya yang ada di Kelurahan 29 Ilir bersama sekitar 30 temannya.
“Saya tidak tahu apa masalahnya, saya hanya ikut-ikutan saja dan pedang itu punya teman saya. Tapi kalau jambret ponsel pernah sama Alex,” tuturnya, Selasa (22/3).
Dalam melakukan aksi jambret tersebut dirinya bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Alex yang sudah lebih dulu ditangkap polisi mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan penangkapan ini informasi tawuran yang dilaporkan warga.
“Ketika petugas datang untuk membubarkan tauran, didapati tersangka membawa pedang dan saat diperiksa ternyata ini DPO kasus jambret yang kita cari,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut Firdaus menambahkan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.#rio