Ilmiah Divonis 15 Tahun

SIDANG-Terdakwa Ilmiah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/3).
Palembang, BP
Terbukti menyediakan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi, terdakwa Ilmiah (49) dihukum 15 tahun penjara, Selasa (22/3).
Selain itu terdakwa yang juga menyiapkan tempat bagi pelanggannya untuk mengonsumsi barang haram ini dihukum membayar denda sebesar Rp2 miliar, subsider tiga bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyediakan, menyimpan atau memiliki narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar Togar saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dirinya melanjutkan sebagaimana perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan,” tuturnya.
Togar menambahkan, apabila dalam waktu satu pekan ke depan terdakwa tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Menanggapi vonis yang sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnama tersebut, janda dengan satu cucu yang didampingi Romaita, selaku penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang ini masih menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan berdasarkan dakwaan JPU disebut terdakwa ditangkap anggota Direktorat Polair Polda Sumsel dari rumahnya di Dusun Sungai Baung, Desa Bukti Batu, Jalur 31, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, pada 23 Oktober lalu.
Bersama terdakwa petugas juga mengamankan Rudi, Randi Prayogo, Alexander, Ringgo, Redi, Riski, Marlina, Candro, Khoiril, Ahmad Daniel, Erik Putra, dan Yudistira (berkas terpisah) yang sedang menikmati barang haram tersebut.
Selain itu petugas juga mengamankan satu kantung shabu seberat 76,85 gram, 19 paket shabu seberat 185,65 gram, 22 paket seberat 9,53 dan 39 butir ekstasi berlogo R serta 19,5 butir ekstasi berlogo E, timbangan digital dan alat isap shabu.
Kemudian uang tunai sebesar 113.645.000 yang menurut putusan majelis hakim disita untuk negara.#ris