Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPD RI

18
anggota-dpd-ri-abdul-aziz-r
Abdul Aziz

Jakarta, BP

Anggota DPD RI Abdul Aziz menyatakan mosi tidak percaya terhadap pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyusul dihentikannya sidang paripurna DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (17/3) malam.  “Kami anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan  menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPD RI Irman Gusman,” ujar Abdul Aziz.

Menurut Abdul Aziz, mayoritas anggota DPD  menghendaki perubahan masa jabatan pimpinan DPD tersebut. Lebih dari setengah jumlah keseluruhan anggota DPD ingin masa jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun dari yang sebelumnya 5 tahun satu periode pimpinan. “Yang mau tandatangan perubahan itu sekitar 65-70 persen anggota DPD. Kami menghendaki ‎masa jabatan pimpinan DPD jadi 2,5 tahun,” kata Aziz.

Baca Juga:  Kesultanan Palembang Darussalam Jajaki Kerjasama dengan Pertamina

Dikatakan, wacana pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD murni aspirasi para senator yang tidak ada hubungannya dengan politik hitam atau pesanan dari manapun.  “Seharusnya Irman menandatangani, bukan malah menutup sidang secara sepihak. Karena, sidang tertinggi di DPD adalah rapat paripurna,” tegas Abdul Aziz.

Sementara itu Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqoqam menyatakan,  selama  DPD dipimpin Irman Gusman,  anggota DPD  tidak melihat kinerja yang signifikan. Justru pimpinan DPD lebih banyak melakukan pencitraan sendiri-sendiri dan tidak memperjuangkan kepentingan  DPD itu sendiri.

“‎Terlihat sendiri saja untuk  pencitraan . Ini sudah rancu,” tandasnya.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menandaskan, kejadian dalam sidang paripurna DPD RI Kamis (17/3) merupakan dinamika politik biasa yang bertujuan meningkatkan kinerja ke depan. Untuk itu, konsolidasi internal segera dilaksanakan guna mencari solusi terbaik yang bermanfaat bagi kepentingan daerah dan masyarakat.

Baca Juga:  Komite III DPD RI Minta Pemda dan Pemerintah Pusat Tingkatkan Koordinasi

Menurut dia,  ada dua pandangan yang berkembang tajam dan mendapatkan puncaknya pada sidang paripurna itu. Yakni yang menginginkan peningkatan kinerja memanfaatkan masa jabatan pimpinan  5 tahun, dan yang mempunyai gagasan perlu penyingkatan waktu menjadi 2,5 tahun agar lebih terpacu.

“ Kedua pandangan ini mempunyai argumentasi yang cukup dan didasari tujuan yang sama, perbaikan kinerja secara menyeluruh anggota dan pimpinan,” kata Hemas.

Baca Juga:  Konser Kemerdekaan Pesona Danau Toba 2016 'Ledakkan' Parapat

Di balik itu lanjut dia, ada kesadaran demokrasi yang meningkat dan keinginan agar DPD RI lebih bermanfaat. Kedua pandangan  tetap berpegang pada upaya memaksimalkan dan mencari cara-cara   lebih efisien dan efektif, juga kreatif, menjalankan tugas kelembagaan yang mengedepankan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Karena itu, lanjut dia, pasca sidang paripurna tersebut, pimpinan dan seluruh elemen di DPD RI langsung melanjutkan kerja politik internal mencari solusi terbaik yang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat luas. “  Peristiwa   dalam sidang paripurna Kamis malam dapat dilihat sebagai bagian dari usaha  anggota mengekpresikan kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan  kinerja kelembagaan,” paparnya. #duk

Komentar Anda
Loading...