36 Perusahaan Tak Lapor Jumlah Tenaga Kerja
Muratara, BPSedikitnya ada 40 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musirawas Utara. Tapi dari jumlah tersebut hanya empat perusahaan yang sudah melaporkan jumlah ketenagakerjaanke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran). Sisanya, 36 perusahaan, sudah melanggar dan tidak mematuhi UU, No 78 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
Dikatakan KadisnakertransMuratara Bahrudin melalui Sekretaris, Dara Kutni, sehubungan dengan perubahan Nomenkaltur Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara. Perubahan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Muratara 29 Desember 2015.
Dengan adanya perubahan itu, ia mengharapkan kepada semua perusahaan agar dapat menyampaikan laporan, terkait ketenaga kerjaan kepada Disnakertrans.
“Perusahaan diharapkan menyampaikan Laporan yang meliputi, Peraturan perusahaan (PP), Perjanjian kerja sama (PKB-), Wajib lapor Perusahaan, Data Tenaga Kerja, Data Tenaga Kerja Asing, Pengesahan dan laporan P2K3, Pelaporan Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja harian lepas.” katanya.#wan