Empat Dus Aneka Miras Disita

62

MINUMANPalembang, BP

Tak mengantungi izin berupa Surat Izin Usaha Perdaganagan dan Surat Izin Penjulan Minuman Beralkohol (SIUP-IMB), pemilik toko Joni Heriadi (54) yang menjual minuman keras (Miras) di kawasan 7 Ulu Palembang digelandang petugas ke Mapolda Sumsel.

Dari toko Joni yang merupakan warga Keramasan, RT 23 RW 005, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, polisi menyita sedikitnya empat dus Miras berbagai merek seperti Anggur Merah, Kong Kuat Orang Tua, Angker dan Inti Sari siap jual.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol akhirnya puluhan botol Miras beserta Joni diamankan petugas, Kamis (18/3), sekitar pukul 12.00.

Bahkan, Joni yang tak mengetahui jika menjual Miras harus memiliki izin ternyata sudah menjual minuman haram tersebut selama empat tahun yang disuplai dari agen PT Arta Boga Cemerlang Palembang.

Baca Juga:  Soal Pencopotan Kapolres OKU Timur, Kapolda Ngaku Tidak Tahu Penyebab Pencopotan

Menurut pengakuan Joni, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (18/3), Miras yang selalu dijual hanya titipan dari agen Arta Boga tersebut. Selama menjual pun untung yang ia peroleh tak begitu banyak.

“Selama sebulan hanya habis terjual sekitar 30 botol Miras berbagai merek tersebut, untungnya juga sedikit dan saya juga tidak tahu kalau jualan Miras ini harus pakai SIUP-IMB itu Pak,” kata dia.

Baca Juga:  Razia Gabungan Amankan Dua Jeriken Tuak

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo Arianto, melalui Kanit IV Kompol Zainuri menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan sesuai TR Kapolri mengenai antisipasi perdagangan Miras ilegal maupun oplosan.”Jadi kami lakukan pengecekan ke toko-toko di kawasan itu dan kami menyita empat dus Miras berbagai merek,” katanya.#rio

Komentar Anda
Loading...