Tiga Kali Masuk Penjara, Pencuri Tak Jera Juga

26
20160316_142917
Randi, tersangka pencuri ponsel beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sako Palembang, Kamis (17/3).

Palembang, BP
Baru berusia 19 tahun namun Mohamad Randi sudah tiga kali merasakan dinginnya tembok penjara dan  itu belum membuatnya jera. Bujang tamatan SD ini kembali mengulangi perbuatannya dan harus balik lagi ke penjara. Randi yang kambuhan mencuri kembali tertangkap usai menyambar dua telepon seluler milik Edwar Kenedi yang tergeletak di ruang tamu rumahnya di Perumahan Polda Lebung Gajah, Kecamatan Sako Palembang, Rabu (16/3) sekitar pukul 07.30.

Dalam operasinya remaja ini menggunakan modus jalan kaki untuk menyasar rumah yang sepi dengan pintu terbuka. Setelah melihat ruang tamu melompong dan di atas meja tergeletak barang berharga, dirinya langsung masuk dan menggasaknya.

Baca Juga:  Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polda Sumsel

Menurut keterangan tersangka yang merupakan warga Jalan Sangkuriang, RT 60, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, saat diamankan di Mapolsek Sako Palembang, Kamis (17/3), dirinya terpaksa harus kembali melakukan aksi pencurian tersebut.

“Saya terpaksa karena butuh uang untuk biaya orangtua yang lagi sakit. Jadi saya bingung cari uang kemana, apalagi saya pengangguran jadi saya maling ponsel lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Oknum Polisi Ancam Bunuh Wartawan 'BeritaPagi'

Menurut tersangka Randi, sebelum tertangkap kembali oleh petugas, ia juga sudah pernah masuk penjara sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2013 dan kedua pada tahun 2015.

“Semuanya kasus mencuri ponsel Pak. Dulu pertama kali masuk penjara menjalani hukuman selama empat bulan dan yang kedua masuk penjara selama satu tahun,” kata dia.

Baca Juga:  Dirjen Badilum MA Sidak PN Palembang

Sementara itu, Kapolsek Sako Palembang Kompol Rafael BJ Lingga, didampingi Kanit Reskrim Iptu Alhadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sudah masuk penjara dua kali.

“Kali ini tersangka ditangkap mencuri ponsel kembali dan barang bukti yang diamankan dua ponsel merek Samsung dan Cross. Akibat ulahya, tersangka terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP,” tutur Rafael. #rio

Komentar Anda
Loading...