Baru Terperiksa, Nofiadi Tidak Ditahan

Palembang, BP
Terkait status Nofiadi, menurut kuasa hukumnya, Febuar Rahman, kliennya masih berstatus terperiksa dan tidak ditahan.
“Hingga hari ini (kemarin-red) masih berstatus terperiksa, nanti Sabtu (19/3) ditentukan status lanjutannya,” kata Febuar, yang dijumpai usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/3).
Menurutnya, saat ini Nofiadi masih berada di kantor BNN pusat dengan keadaan sehat setelah diberangkatkan dari Palembang ke Jakarta pada 14 Maret lalu.
“Karena baru terperiksa, jadi hanya diamankan saja di Kantor BNN pusat, tidak ditahan apalagi diborgol,” imbuhnya.
Ia mengaku kecewa beberapa kali penggeledahan di rumah kliennya oleh penyidik BNN tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum Nofi.
“Silakan saja dicari. Kita takkan menghalangi. Sejauh ini pihak terperiksa mengetahui bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan dan hanya hasil tes urine saja yang menjadi dasar,” paparnya.
Mengenai tuduhan bahwa bupati yang baru dilantik 17 Februari lalu ini merupakan pengedar atau bukan sebatas pemakai, seperti yang dikatakan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Febuar dengan tegas membantahnya.
“Dari mana dasarnya pengedar. Ini mungkin karena pemberitaan saja yang terlalu melebar, termasuk dengan sangkaan bahwa saat digrebek sedang ada pesta shabu. Itu sama sekali tidak benar,” tandasnya. # edo/ris