Sewa Kamar Kos Untuk Simpan Narkoba
Palembang, BP
Feri Gustian (36) sengaja menyewa kamar kos bukan untuk menginap layaknya para perantau yang tak memiliki tempat tinggal. Namun, pengedar narkoba ini menyewa kamar kos untuk dijadikan tempat menyimpan barang haram seperti shabu dan ekstasi.
Sukses menjalani bisnis haram ini selama satu bulan, akhirnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini berhasil diringkus polisi di rumah kos yang berada di Jalan Anggrek, Blok CC, Kamar C, RT 54 RW 01, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, Sabtu (27/2) sekitar pukul 14.00.
Unit III Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penangkapan berhasil mengamankan shabu seberat 37,50 gram senilai Rp37,5 juta dan ekstasi dengan logo apel warna hijau sebanyak 50 butir atau seharga Rp9 juta.
“Tersangka merupakan target operasi anggota. Dari pengakuannya ia sudah mengambil dari bandar berinisial A (DPO) sebanyak lima kali dan sengaja menyewa kosan untuk menjalankan bisnis haramnya itu,” kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, saat gelar tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumsel, Minggu (28/2). #rio