Menjauhkan Parpol dari Demokrasi Bertentangan Dengan Konstitusi

Jakarta, BP
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menegaskan, menjauhkan parpol dari proses politik dan demokrasi bertentangan dengan konstitusi, karena dalam pilpres, dan pileg dilakukan melalui Partai Politik (Parpol). Calon legislatif, presiden dan wakil presiden diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Hanya saja pemilihan kepala daerah ada aturan perseorangan. Ke depan parpol harus makin baik dan maju, agar kualitas demokrasi lebih baik.
“Calon perseorangan dalam Pilkada diatur UU Pilkada. Sedangkan pileg dan pilpres harus melalui parpol untuk menampung aspirasi dan kedaulatan rakyat. Sebab, kedaulatan rakyat itu ada di tangan parpol,” tegas Rambe amarulzaman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/3).
Soal tahapan Pilkada kata Rambe, itu menjadi tugas pemerintah (Mendagri dan KPU). Dalam jadual, Maret 2016 draft itu akan masuk ke Komisi II DPR RI untuk direvisi. Termasuk jadwal tahapan Pilkada, yang tidak perlu bertabrakkan dengan parpol. “Jadi, proses politik Pilkada harus memberikan pendidikan politik kepada rakyat, tidak mungkin demokrasi menghapuskan keberadaan parpol, karena parpol sebagai pilar utama demokrasi,” ujarnya.
Menyinggung masalah mahar lanjut Rambe, itu urusan internal partai, dan tidak semua calon harus memberikan mahar. Karena bagaimana pun dalam proses politik butuh biaya dan berlaku di semua parpol. “Jadi, silakan menyalonkan secara perorangan, dan melalui parpol. Semua ada mekanisme dan aturan sendiri, dan tidak saling mendeligitimasi satu sama lain,” kata dia.
Anggota DPR RI Andreas Parera mengakui kemunculan Gubernur DKI Jakarta, Ahok yang maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta dari perseorangan merupakan fenomena politik yang telah melakukan banyak rekonstruksi termasuk birokrasi, Kalijodo, situasi dan struktur di DKI Jakarta. Dan Terbukti sukses dilakukan Ahok di Jakarta. “Jadi, PDIP tak ada masalah dengan Ahok yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada. Kalau jalur parpol, calon gubernur harus mengikuti mekanisme parpol,” tambahnya.
Mendekonstruksi tersebut kata Andreas, kalau berhadapan dengan sistem yang buruk akan didukung rakyat. Tapi, kalau berhadapan dengan sistem yang sudah baik di partai, PDIP akan menolak. Sebab, akan merusak sistem politik kita. Karena itu, calon kepala daerah harus memenuhi syarat yaitu dukungan sosial (elektoral), dukungan parpol agar tidak menimbulkan resistensi di tengah masyarakat, dan dukungan finansial.
Siti Zuhro Peneliti LIPI menegaskan, munculnya jalur perseorangan untuk menampung calon kepala daerah yang tidak diakomodasi Parpol. Warga diberi ruang lebih luas untuk menjadi kepala daerah.
Menurut Siti, Pilkada serentak 2015 dari 561 jumlah daerah baru 35 calon independen atau hanya 14 % dan tidak semua sukses. “Inilah era demokrasi yang memberi ruang untuk kontestasi lebih berkualitas. Jadi, Ahok sudah populer, mempunyai akses, dan sudah terbukti kinerjanya,” tutur Siti.
Siti berharap parpol melakukan reformasi, perbaikan-perbaikan internal yang berkualitas, membangun kepercayaan rakyat. Baik di tingkat daerah (DPRD) sampai tingkat pusat (DPR RI). Karena Parpol merupakan pilar demokrasi, kalau parpol buruk, demokrasi juga akan buruk.
Dia menambahkan, calon perseorangan tidak mengancam deparpolisasi, justru untuk menjawab wacana deparpolisasi tersebut. “Dulu Bung Karno pernah membubarkan parpol, dan Soeharto memfusikan parpol hanya PPP dan PDI. Sedangkan Golkar tahun 1999 menjadi parpol,” paparnya.#duk