DPR Minta Pengiriman Buruh ke Arab Saudi Dihentikan

Jakarta, BP–Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menegaskan, pemerintah jangan mengirimkan buruh migran ke negara lain kalau negara tersebut tidak mempunyai regulasi perlindungan HAM yang jelas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Agar tidak terulang kasus eksekusi mati Tuti Tursilawati, Buruh Migran Indonesia (BMI), sebaiknya pemerintah tidak mengirim tenaga kerja ke negara yang tidak memiliki aturan tentang perlidungan HAM,” ujar Charles di ruangan wartawan DPR Jakarta,Kamis (1/11).
Menurut Charles, hukuman mati yang telah dilakukan terhadap Tuti bukanlah terjadi begitu saja, melainkan karena pembelaan diri Tuti. Misalnya saat terjadi pelecehan seksual, Tuti memberontak membela diri dan bisa berakhir dengan kematian terhadap majikannya.
Tidak adanya perlindungan hukum dan HAM yang memadai, lanjut dia, para TKI atau buruh migran Indonesia (BMI) seringkali berada di pihak yang disalahkan dan berujung pada hukuman mati. Apalagi, aturan di Saudi hanya membolehkan pembatalan hukuman mati bila pihak ahli waris memaafkan.
Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan, pemerintah Indonesia seharusnya sudah memberhentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sampai ada kesepakatan resmi antarnegara soal perlindungan TKI.
Dikatakan, Indonesia sebelumnya sudah membuat moratorium kepada Arab Saudi agar tetap dipatuhi, sampai ada kesepakatan resmi antara Indonesia dan Arab Saudi soal perlindungan TKI di Arab Saudi.
Syaifullah menambahkan, TKI yang sudah berada di Arab Saudi, Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur soal penempatan dan perlindungan terhadap TKI sejak diberangkatkan, selama bekerja di negara lain, hingga kembali ke Indonesia. “Akan tetapi, implementasinya belum berjalan baik,” katanya.
Kasus hukum yang dihadapi Tuti Tursilawati kata Syaifullah, adalah kasus lama. Tuti divonis hukuman mati oleh Pengadilan di Arab Saudi pada 2010. Aturan hukum di Arab Saudi, terpidana mati dapat dibebaskan, jika mendapat pengampunan dari keluarga korban. #duk