DPR Minta Pengiriman Buruh ke Arab Saudi Dihentikan

21
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris

Jakarta, BP–Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menegaskan, pemerintah jangan mengirimkan buruh migran ke negara lain kalau negara tersebut tidak mempunyai regulasi perlindungan HAM yang jelas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Agar tidak terulang kasus eksekusi mati Tuti Tursilawati, Buruh Migran Indonesia (BMI), sebaiknya  pemerintah tidak  mengirim tenaga kerja ke negara yang tidak memiliki aturan  tentang perlidungan HAM,” ujar Charles di ruangan wartawan DPR Jakarta,Kamis (1/11).

Menurut Charles, hukuman mati yang telah dilakukan terhadap Tuti  bukanlah terjadi begitu saja, melainkan karena pembelaan diri Tuti. Misalnya saat terjadi pelecehan seksual,  Tuti  memberontak membela diri dan bisa berakhir dengan kematian terhadap majikannya.

Baca Juga:  Janjikan 2019 100 Persen Air Bersih

Tidak adanya perlindungan hukum dan HAM yang memadai, lanjut dia, para TKI atau buruh migran Indonesia (BMI) seringkali berada di pihak yang disalahkan dan berujung pada hukuman mati. Apalagi, aturan di Saudi hanya membolehkan pembatalan hukuman mati  bila pihak ahli waris memaafkan.

 Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan, pemerintah Indonesia seharusnya sudah memberhentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sampai ada kesepakatan resmi antarnegara soal perlindungan  TKI.

Baca Juga:  2016 Bangun Kawasan Sanitasi

Dikatakan, Indonesia sebelumnya sudah membuat moratorium kepada Arab Saudi agar tetap dipatuhi, sampai ada kesepakatan resmi antara Indonesia dan Arab Saudi soal perlindungan TKI di Arab Saudi.

Syaifullah menambahkan,  TKI yang sudah berada di Arab Saudi, Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur soal penempatan dan perlindungan terhadap TKI sejak diberangkatkan, selama bekerja di negara lain, hingga kembali ke Indonesia. “Akan tetapi, implementasinya belum berjalan baik,” katanya.

Baca Juga:  Mantan Menteri Era Jokowi Sesalkan UGM Batalkan Acara Seminar

Kasus hukum yang dihadapi Tuti Tursilawati kata Syaifullah,  adalah kasus lama. Tuti divonis hukuman mati oleh Pengadilan di Arab Saudi pada 2010. Aturan hukum di Arab Saudi, terpidana mati dapat dibebaskan, jika mendapat pengampunan dari keluarga korban. #duk

Komentar Anda
Loading...