Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Capai Rp40 Miliar

15

Palembang, BP
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palembang memperkirakan tunggakan iuran peserta mandiri selama 2015 mencapai Rp 40 Miliar. Pihak BPJS pun belum mengetahui secara pasti kendala yang mengakibatkan tunggakan begitu besar.

“Kita tidak tahu apa masalahnya para peserta belum membayar tunggakan itu,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, dr Sudarto, saat diwawancarai, Rabu (9/3).

Pada awalnya, kata dia, pihaknya memperkirakan tunggakan iuran tersebut membengkak akibat masih kurangnya akses pembayara iuran, terutama untuk masyarakat yang jauh dari pusat kota. Namun, setelah pihaknya melakukan kerjasama dengan berbagai instansi dalam membuka loket pembayaran iuran, ternyata masih saja tunggakan tidak berkurang.

Baca Juga:  SMB IV dan Kedutaan Indonesia di Jepang Apresiasi  Komik “Alea and The Forgotten Empire”

“Tunggakan ini terhitung mulai dari 2015. Kami sudah mempermudah masyarakat dalam membayar iuran, karena bisa bayar melalui ATM ataupun Kantor Pos,” katanya.

Menurutnya, hal ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki tingkat kesadaran yang tinggi dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Ada juga orang yang sudah pernah memakai BPJS di rumah sakit kemudian setelahnya tidak pernah membayar iuran lagi. Hal seperti ini yang sangat disayangkan, padahal iuran yang dibayarkan oleh peserta akan kami bayarkan kembali ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga:  Diskusi Modnus Unsri  Kunjungi  Kampung Arab di Palembang

Lanjut dikatakannya, pihaknya akan berusaha melakukan jemput bola terhadap tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Namun, saat ini pihaknya masih terkendala dengan keterbatasa jumlah SDM yang dimiliki.

“Kami belum mampu kalau untuk door to door. Karena peserta yang belum bayar iuran itu kira-kira ada sekitar 300 ribu peserta,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar peserta yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan dapat segera membayar iuran. Ini supaya saat peserta akan menggunakan BPJS tidak harus membayar terlebih dahulu tunggakan.

Baca Juga:  DKI Jakarta Masih Terbanyak, Ini Sebaran 4.717 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia

“Kalau belum membayar tunggakan, peserta otomatis tidak bisa menggunakannya sebelum dibayar,” tukasnya. Odil

Komentar Anda
Loading...