Polisi Gulung Kawanan Diduga Pembegal Wartawan

7
20160305_121302-1_resized
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi.

PALI, BP
Terhenti sudah aksi kawanan begal yang meresahkan warga di Bumi Serpat Serasan setelah diringkus jajaran Polsek Talang Ubi di bawah komando  IPDA Rusli, SH. Kawanan ini diduga yang melakukan pembegalan seorang wartawan media online, Kamis (14/1) malam.

Sabtu (5/3) sekitar pukul 1.00 dinihari, polisi berhasil menggulung komplotan spesialis begal motor yang sering beraksi di Jalan Jerambah Besi-Sinar Dewa dan Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Ketiga pelaku di antaranya Arisno (18) dan Udit (28) tercatat warga Desa Sinar Dewa, sementara Senang (29), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal yang berdiam di Desa Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi. Arisno alias Aris diduga salah satu pelaku pembegalan terhadap korban Maman Wahari yang merupakan seorang wartawan RMOL Sumsel yang bertugas di Kabupaten PALI.

Baca Juga:  Begal Babak Belur Dihajar Massa

Namun ketiga pelaku mengelak  tidak pernah merampas secara paksa kendaraan seorang wartawan. “Aku tidak pernah nodong wartawan pak, aku baru sekali maling motor di tengah kebun milik petani karet yang sedang nyadap,” kilah Udit.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Nuryano, SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH, penangkapan ke tiga pelaku berdasarkan dua laporan korban dengan bukti LP / B / 10 / I / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, Tanggal 14 Januari 2016 korbanya Maman Wahari dan LP / B / 60 / III / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 03 Maret 2016 dengan korbanya Gunari seorang petani karet, mereka beraksi 4 orang, satu pelaku masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  TKS Galu BKD Belum Tahu Hasil Ujian Kompentensi

“Ketiga pelaku kita tangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan dua laporan korban. Ketiganya pelaku perampasan motor milik korban Gunari. Dari ketiga pelaku ini dicurigai terlibat perampasan sepeda motor kawan kita jurnalis RMOL,” beber Janton, Minggu (6/3).

Diakui Janton, pelaku Aris memang belum mengakui perbuatannya, tetapi dari teman pelaku bernama Udit diketahui bahwa Aris ikut membegal wartawan RMOL.

“Si Aris sering cerita kepada Udit bahwa ikut membegal motor milik Wartawan bersama lima pelaku lain yang sekarang masih DPO, dan Udit menceritakan hal itu kepada penyidik. Kasus ini kita kembangkan untuk bisa menggulung komplotan lainya,” tambahnya.

Baca Juga:  Driver Taksol Dianiaya Begal

Barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange hitam milik Maman Wahari yang sebelumnya sudah ditemukan dan satu buah sajam berupa pedang panjangnya sekitar 65 centimeter milik Senang.

“Mudah-mudahan komplotan ini dalam waktu dekat bisa digulung semua, karena identitasnya sudah kita kantungi. Sementara ini ketiga pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun,” kata Janton. #hab

Komentar Anda
Loading...