Banyak Angkutan Tak Miliki Izin Trayek dan Usaha

25

IMG20160225123103Inderalaya, BP

Belasan kendaraan baik angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota antarpropinsi (AKAP), angkutan kota (angkot), maupun angkutan batubara dan kayu gelondongan dikenai sanksi tilang. Penilangan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut dikarenakan sejumlah kelengkapan izin tidak dipenuhi, seperti izin usaha angkutan barang, izin trayek, dan kir, kebanyakan sudah kedaluarsa.

“Ada belasan angkutan batubara, angkutan umum yang ditilang karena rata-rata izin trayek, kir, ataupun izin muatannya sudah kedaluarsa. Semua kendaraan ditilang dengan maksud agar pemilik kendaraan segera mengurusi izin yang ada,” kata Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dishub Ogan Ilir (OI) M Yusrizal, siang ini.

Baca Juga:  PT Arwana 'Hijaukan' Kantor Kejaksaan Ogan Ilir

Disebutkannya, penertiban terhadap angkutan umum dan barang ini melibatkan petugas Dishub OI bekerja sama dengan petugas Lantas Polres OI dan PT Jasa Raharja.

Ia menyebutkan, upaya penilangan yang dilakukan terhadap angkutan batubara lantaran sopir angkutan batubara melanggar ketentuan operasional. Padahal dalam ketentuannya angkutan batubara diperkenankan melintas di atas pukul 18.00, termasuk muatan melebihi kapasitas dan izin kir mati.

“Dalam ketentuan, muatan sumbu terberat seberat 8 ton. Namun justru ditemukan angkutan batubara mengangkut batubara melebihi ketentuan mencapai 10 hingga 13 ton lebih,” katanya.

Baca Juga:  Bidan Untuk Negeri di Ogan Ilir Hadirkan Senam Ibu Hamil

Di samping itu, angkutan umum seperti bus AKAP dan angkot kebanyakan mati izin trayek sehingga upaya penilangan dilakukan, termasuk bus AKAP yang melanggar jalur. Semula bus AKAP jurusan Pagaralam, justru mengangkut penumpang jurusan Kayuagung.

Yusrizal pun berharap dengan upaya penilangan ini dapat memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi izin kendaraan dan tertib administrasi kendaraan sekaligus memberikan kepastian jaminan keselamatan bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi.

Sementara itu, Pelaksana Administrasi PT Jasa Raharja Romirza menambahkan, penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan umum atas iuran asuransi penumpang angkutan umum, sesuai dengan UU 33/1994 tentang iuran wajib kendaraan umum.

Baca Juga:  Baru Seminggu Selesai, Proyek Jalan Simpang Senuro Bernilai Rp1Miliar Retak-retak

“Kami akui kesadaran pemilik kendaraan umum untuk mengikutsertakan dalam iuran asuransi sangat rendah. Mungkin melalui penertiban ini sedikit menumbuhkan kesadaran pemilik angkutan umum,” katanya.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak menumpang pada angkutan umum yang iuran wajibnya tidak dibayarkan atau mati pajak. Karena jika terjadi kecelakaan saat menaiki kendaraan itu, maka penumpang tidak akan mendapatkan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja,” katanya. #hen

Komentar Anda
Loading...