Plastik Berbayar, Tambah Beban Konsumen
Pemerintah pusat telah memberlakukan kantung plastik berbayar di minimarket dan supermarket di 17 kota, termasuk Palembang, per Minggu (21/2) lalu.

Seorang warga keluar dari salah satu minimarket menenteng kantong plastik usai berbelanja.
HAL ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantung Plastik Berbayar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel Ir H Permana, MMA mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua usaha ritel yang ada di daerahnya. “Suka tidak suka, mau tidak mau, konsumen harus bayar jika mau mendapat kantung plastik. Jika tak mau membayar, konsumen bisa membawa kantung sendiri,” tuturnya
Secara pribadi, Permana kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab konsumen sudah membayar atas barang yang akan dibelinya. Kantung plastik berbayar menambah beban pengeluaran konsumen.
“Harusnya yang menyediakan kantung adalah produsen atau penjual. Seharusnya ritel sebagai lokasi marketing bisa mengkoordinirnya. Jadi konsumen tidak perlu menambah pengeluaran,” tambahnya.
Sejak dulu, kata dia, hal itu telah berlaku. Namun karena sudah kebijakan dari pusat, maka hal itu harus ditanggung konsumen. “Harusnya konsumen tidak dibebankan. Kini untuk mendapatkan kantung plastik, konsumen harus membayar sekitar Rp200 per kantung plastik,” tukasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Taufik Husni. Pihaknya menyatakan keberatan dan menolak kebijakan mengenai kantung plastik berbayar. “Ketika konsumen belanja, otomatis kantung plastik sudah menjadi bagian dari pelayanan dari pelaku usaha tersebut,” ujar Taufik.
Adanya ketentuan kantung plastik berbayar otomatis konsumen merasa dirugikan, karena harus mengeluarkan biaya tambahan. Kalaupun konsumen membawa kantung plastik atau tas belanja sendiri pastinya akan merepotkan. Apalagi budaya masyarakat yang kadang belanja tanpa terduga, ketika sedang jalan melihat sesuatu yang ingin dibeli.
Kemudian uang dari kantung plastik tersebut juga belum jelas akan dikemanakan. Kalau memang diperuntukkan untuk lingkungan, harusnya diganti saja dengan kantung yang ramah lingkungan dan perusahaan tersebut yang harus menyediakan, karena hal tersebut sebagai pelayanan terhadap konsumen.
Taufik mengatakan, Palembang belum siap menjadi pilot project. Yang dilakukan Walikota selama ini juga belum efektif dan sampah yang ada di Palembang ini bukan hanya sampah kantung plastik melainkan juga sampah rumah tangga serta industri.
Ia pun menginginkan pemerintah untuk lebih fokus mengurangi sampah dengan edukasi dan teladan kepemimpinan. Misalnya menyediakan sarana kebersihan yang sudah memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
“Plastik berbayar itu bukan bersifat edukatif, tapi pembebanan. Pemerintah daerah juga harus ada langkah, misalnya mengharuskan produsen menciptakan plastik ramah lingkungan,” katanya. #idz