Kasus Dana Hibah Tinggal Tetapkan Tersangka

Palembang, BP
Terkait kasus penyaluran dana hibah 2013 senilai Rp2,1 triliun yang disinyalir tak sesuai aturan Kemendagri. Penyidik Kejaksaan Agung RI bakal segera menetapkan tersangka.
Setelah dalam waktu lima hari tim penyidik melakukan pemeriksaan puluhan saksi dari mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2013, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Serta notaris penerima dana hibah yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel dan penggeledahan, sekaligus penyitaan 30 dus berisi dokumen.
Para penerima dana hibah dan laporan pertanggungjawaban dari Kantor BPKAD, Kesbangpol dan biro-biro terkait di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.
Ketua tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI, Haryono mengatakan pemeriksaan dilakukan sampai kemarin dan terakhir terhadap dua anggota DPRD Sumsel.
Yakni Abadi Budi Darmo dan Yansuri yang baru dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Sedangkan Edwar Jaya, satu nama yang masuk dalam daftar tak datang dan tetap akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang sudah dikumpulkan akan kita bawa ke Jakarta. Langkah berikutnya, tinggal penetapan tersangka,” kata Haryono, ditemui di Kantor Kejati Sumsel, Jumat (4/3).
Kendati penyelidikan awal sudah selesai dilakukan, menurut Haryono tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan untuk mencari bukti baru.
“Untuk sementara pemeriksaan sampai di sini, jika memang diperlukan tentu akan dilanjutkan lagi. Karena dari dokumen yang disita, mungkin ada bukti baru,” imbuhnya.
Sedangkan pengumpulan dokumen yang dipusatkan di Kantor BPKAD Sumsel sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari tersebut, pihaknya dokumen penerima dana hibah seperti nota dinas.
Antara lain 22 kotak dokumen terdiri sejumlah komisi di DPRD Sumsel. Serta proposal dan laporan pertanggungjawaban 2013 dari Kesbangpol.
Kemudian laporan pertanggungjawaban dari KONI Sumsel 2013. proposal dan laporan dari instansi vertikal. Proposal dan laporan hibah aspirasi 2013. Serta laporan pertanggungjawaban dari P3N.
“Semua dokumen yang diperlukan sudah kita pilah dan siap dibawa ke Jakarta hari ini (kemarin-red) juga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, dirinya menjelaskan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan diduga ada keterlibatan dewan dan pihak eksekutif.
Mengingat, hasil pemeriksaan ditemukan ada beberapa proposal fiktif, seperti ada nama orang tapi saat dipanggil tidak ada. Serta ada nama LSM tapi juga tidak saat dipanggil.
Namun sejauh ini penyidik belum dapat memastikan apakah perbuatan ini dari pihak dewan atau SKPD. Sehingga, tidak berbicara fisik melainkan mengecek proses anggaran dan mekanisme pelaksanaan.
Sementara itu, Abadi Budi Darmo, usai menjalani pemeriksaan mengatakan baru dapat memenuhi panggilan penyidik karena dua hari sebelumnya sedang ada pekerjaan di luar kota.
“Ditanya soal dana pembangunan desa bawah sebesar Rp5 miliar dan itu sudah disalurkan. Dalam bentuk infrastruktur, bantuan keuangan dan 12 item hibah,” katanya.
Menurut mantan anggota DPRD sekaligus pengacara ini, penyaluran dana tersebut dilakukan sesuai daerah pemilihan dirinya, yakni Kabupaten Muaraenim dan Prabumulih. # ris