Pahri-Luci Terancam 20 Tahun Penjara

Palembang, BP
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty didakwa melanggar Pasal 5 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUH Pidana. Serta dalam dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Seperti diketahui Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (3/3). Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Saiman#ris