1 April, Airport Tax 7 Bandara Naik
Jakarta, BP
Kementerian Perhubungan (Kemhub) akhirnya menyepakati kenaikan Passenger Service Charge (PSC) atau lebih dikenal dengan airport tax usulan PT Angkasa Pura (AP) II. Dengan aturan baru ini sebanyak tujuh bandara di bawah kendali AP II menjadi lebih mahal daripada sebelumnya.
Bandara itu adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Internasional Minangkabau (Padang), Bandara Internasional Husein Sastranegara (Bandung), dan Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang).
“Ini akan mulai berlaku 1 April,” ujar Faik Fahmi, Direktur Komersial PT Angkasa Pura II, Rabu (2/3). Peningkatan tarif sejatinya telah diusulkan sejak akhir tahun 2015 lalu. Kenaikan ini diperlukan untuk mengembalikan investasi perusahaan yang sudah dikeluarkan untuk mengembangkan fasilitas sejumlah bandara.
Adapun airport tax baru di tujuh bandara, yakni Bandara Soetta, meliputi Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp40.000 naik jadi Rp50.000, Terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp40.000 jadi Rp60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap, Terminal 3, PSC penerbangan domestik dari Rp40.000 jadi Rp60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap, dan Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp200.000.
PSC penerbangan Bandara Halim Perdanakusuma domestik dari 40.000 jadi Rp50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Sedangkan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II naik dari Rp35.000 jadi Rp50.000 untuk domestik dan PSC penerbangan internasional tetap.
PSC penerbangan Bandara Minangkabau untuk domestik dari Rp35.000 jadi Rp40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Bandara Sultan Iskandar Muda, PSC penerbangan domestik dari Rp25.000 jadi Rp35.000 dan PSC penerbangan internasional tetap.
PSC penerbangan domestik di Bandara Supadio dari Rp30.000 jadi Rp40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Terakhir, Bandara Silangit, PSC penerbangan domestik dari Rp8.000 jadi Rp10.000.
Direktur Utama AP II Budi Karya mengaku, pihaknya telah memperoleh restu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana kenaikan PSC. “Bulan April itu berdasarkan keputusan regulator (Kemenhub),” kata Budi dilansir detikFinance, Rabu (2/3). Terkait penyesuaian tarif PSC, AP II telah melakukan sosialisasi kepada maskapai hingga penumpang jasa angkutan udara. “Iya sudah,” tambahnya.#ndi