Laporan Tanpa LPJ Tak Sampai Rp1 Triliun

12

#Pemeriksaan Kejagung Terhadap 62 Anggota DPRD 2009-2014

Palembang, BP

Terkait dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaaan Agung tentang dana hibah yang melibatkan 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Laonma PL Tobing mengatakan, sebagian proposal pengajuan dana hibah terseut tidak dilengkapi laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Baca Juga:  Silpa Tahun 2019 Besar, DPRD Sumsel Nilai Bukan Prestasi Tapi Pola Perencanaan Belanja Yang Tidak Tepat

Ketika ditanyakan berapa total nilai proposal tanpa LPJ tersebut, Tobing mengatakan tidak sampai Rp1 triliun. “Pada 2014, kami setujui dana hibah banyak macamnya. Yang tanpa laporan tidak sampai Rp1 triliun.,” tuturnya, Rabu (2/3).

Dirinya menjelaskan, total dana hibah tahun 2014 sebesar Rp2,1 triliun yang terdiri dari berbagai macam proposal. Mulai dari dana BOS, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (Ormas), pembangunan masjid, berobat gratis, KPU, hingga Banwaslu. Dirinya pun tidak mengetahui secara pasti proposal mana saja yang tidak ber-LPJ.

Baca Juga:  Polsek Kalidoni Tangkap Pelaku Tawuran

“Kami sudah berikan seluruh dokumen berkaitan kepada Kejagung pada 2014. Pemeriksaan kali ini kan kelanjutan (pemeriksaan-red) 2015 lalu,”  tambahnya.

Dirinya pun mengakui sudah memberikan kesaksian terkait penggunaan dana hibah itu kepada Kejagung pada 2014 lalu. “Saya pun menjelaskan adanya sebagian proposal tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menuturkan, media massa menunggu hingga hasil pemeriksaan oleh Kejagung selesai dilakukan. “Jika nantinya terbukti ada keterlibatan anggota DPRD Sumsel, harus  dipertanggungjawabkan, tegasnya. #idz

Komentar Anda
Loading...