Operator Provider Bakal Dikirimi Imbauan
Muarabeliti, BP
Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musirawas (Mura), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo), berencana dalam waktu dekat bakal melayangkan surat pemberitahuan, terkait pembayaran retribusi tower provider sebanyak 109 unit yang tersebar di Kabupaten Mura.
Kepala Dishubkominfo Mura Ari Narsa mengungkapkan, pelayangan surat pemberitahuan akan dikeluarkan pada akhir bulan Maret mendatang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2012, yakni berisi tentang pengendalian jaringan telekomunikasi.
“Ada 109 tower provider yang tersebar di 14 kecamatan di Mura, semuanya akan kita surati,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut, seluruh operator provider yang beroperasi di Kabupaten Mura bakal dipungut retribusi satu kali dalam setahun, yakni dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing tower,
“Nominal besaran retribusi masing-masing tower provider berbeda-beda, seperti contohnya tergantung ketinggian, mulai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta, tetapi mayoritas dikenakan Rp 6 juta per tower,” jelasnya.
Ia menyampaikan, pencapaian di tahun 2015 lalu dari tower provider, dinilai cukup besar, karena melampaui target PAD pihaknya, yakni Rp921 juta dari target yang hanya Rp600 juta.
“Jadi pada tahun 2016 ini, kita menargetkan PAD dari sektor ini, yakni Rp760 juta. Sebab, capaian kita pada tahun 2015 lalu 100 persen lebih, walaupun hingga saat ini masih ada beberapa pihak operator yang belum membayarkan retribusi,” jelasnya.
Diakuinya, surat yang akan dilayangkan pihaknya ke operator provider, hanya sekedar himbauan, sebab penagihan terkait surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) ke masing-masing pihak operator provider, akan dilakukan pada bulan kedua.
“Jika penagihan tidak diindahkan pihak operator provider, baru kita layangkan surat teguran. Sistemnya, teguran pertama dikeluarkan 40 hari setelah SKRD dilayangkan, sementara masa waktu teguran pertama, kurang lebih 10 hari, lalu teguran kedua, yakni dengan masa waktu tujuh hari dan terakhir, teguran ketiga juga dengan masa waktu tujuh hari. Seandainya tidak ada tanggapan, baru akan kita lakukan eksekusi. Tetapi, selama ini belum sekalipun ada tower provider yang dieksekusi, sebab mayoritas pihak operator provider menjaga kerjasama yang baik dan bersikap kooperatif,” ungkapnya. #wan