Pabrik Teh Gelas Diduga Cemari Sungai Borang
Komisi III DPRD Banyuasin dibuat geram dengan ulah manajemen Teh Gelas di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I. Betapa tidak, limbah cair dari pabrik minuman ringan tersebut sengaja dibuang ke Sungai Borang. “Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait pencemaran di Sungai Borang. Kami dari Komisi III langsung melakukan pemeriksaan dan sidak ke sana, ternyata laporan tersebut benar, pihak perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai,” kata Anggota Komisi III DPRD Banyuasin, Indra Gunawan,
Dikatakan dia, pemilik pabrik sengaja membuat pintu buka tutup khusus agar limbah mengalir ke sungai jika kolam milik mereka sudah melebihi kapasitas. “Bahaya sekali, sementara masyarakat Merah Mata masih mengandalkan Sungai Borang untuk aktivitas sehari-hari,” kata dia.
Saat sidak Rabu lalu, para wakil rakyat terkejut melihat kolam pengolahan limbah perusahaan tersebut hanya satu buah saja. Padahal pabrik itu tidak mengantongi izin pembuangan limbah.
Hasil koordinasi DPRD Banyuasin dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), yang turut ikut melakukan sidak, seharusnya pabrik Teh Gelas tersebut memiliki 5 hingga 6 kolam pengolahan limbah untuk pengolahan agar tidak membahayakan lingkungan.
“Jika hanya satu kolam itu harus punya izin pembuangan limbah, namun limbahnya harus sudah steril agar ikan-ikan di sana tidak mati. Namun dari pengamatan kami limbahnya itu masih berbahaya,” kata Indra.
Untuk itu, Indra meminta Komisi III segera mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Banyuasin untuk sementara waktu membekukan izin teh gelas. “Sampai mereka menambah kolam pengelolaan limbah, bekukan saja,” kata dia. #mew