Narkoba Senilai Rp293 Juta Dijus dan Dibakar

19

Picture 6102Muaraenim, BP

Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp293.629.808, jenis ganja, shabu shabu, dan ekstasi, telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim cukup menarik. Soalnya pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Kamis (25/2) sekitar pukul 09.30 itu tidak saja dengan cara dibakar, tetapi dimusnahkan dengan cara dijus menggunakan alat blender.

Narkoba yang dijus tersebut jenis pil ekstasi. Pemusnahan barang haram itu dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim (Kajari), Adhyaksa D, SH, MH bersama Kapolres AKBP Nuryanto, Sik, MSI, Sekda Ir H Hasanudin, MSI, Dandim 0404, Letkol Inf Jamaludin. Kemudian ikut juga Kepala Dinas Kesehatan Muaraenim, Dr Yan Riadi MARS, Kabag Kesra, Rusdi Khairullah serta Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari maupun para penyidiknya.

Baca Juga:  Pelanggan Utang Sabu Jaminan Senpira Dibekuk Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Adhyaksa D, SH, pada pemusnahan itu mengatakan, penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Kejari Muaraenim, telah dilakukan dengan maksimal. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan, tidak saja  narkotika jenis ganja.

Namun, lanjutnya, terdapat narkotika lainnya yaitu jenis sabu sabu dan ekstasi. Dari bulan Desember 2014 sampai dengan Januari 2016 ada 96 perkara yang ditangani merupakan pelimpahan melalui Kepolisian dan BNN. Adapun rinciannya, lanjutnya jenis ganja  seberat 1.398.169 gran dari 17 berkas perkara dengan nilai konfenrsi rupiah senilai Rp5.033.408.

Baca Juga:  Kurir Ekstasi Ditangkap

Kemudian, lanjutnya, jenis sabu sabu  seberat  178.336 gram dari 67 berkas perkara dan bila dikonfersi dengan uang senilai Rp252.596.400. Sedangkan jenis pil ekstasi sebanyak 120 butir dari 12 berkas perkara jika dikonfersi dengan uang senilai Rp36 juta. “Seluruh barang bukti tersebut jika dikonfersi dengan uang senilai Rp293.629.808,” jelasnya. #nur

Komentar Anda
Loading...