Tahanan Polda Sumsel Kabur
Palembang, BP
Ida alias Maida, tersangka kasus kepemilikan narkotika Polda Sumsel, melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Sabtu (20/2) malam.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum kabur, pemilik 12 paket shabu yang sudah ditahan sejak 15 Januari tersebut berpura-pura mengeluh sakit kepala pada petugas jaga tahanan.
Karena takut terjadi hal yang tak diinginkan, petugas membawa warga Jalan Tanjung Sari Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini ke RS Bhayangkara.
Ketika mendapat perawatan dari tim medis, tersangka yang diduga telah merencanakan semua ini, meminta izin ke kamar mandi dan kesempatan saat petugas lengah Ida langsung kabur.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, kasus tahanan kabur itu bukan lagi wewenangnya, berbeda dengan tahanan yang baru ditangkap.
“Itu wewenang Tahti. Kalau baru kami tangkap maka kami yang berhak, kalau tahanan itu sudah diserahkan, jadi itu wewenang Tahti,” kata Parlindungan, saat ditemui, kemarin.
Dir Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Jacob Alexander Timisela mengatakan, tahanan atas nama Ida ditangkap Subdit II. Lalu sejak 15 Januari resmi ditahan.
“Yang menjadi target awal dalam penangkapan ini adalah suaminya, namun saat ditangkap anggota berhasil mengamankan Ida dari rumahnya,” kata Timisela.
Dengan aksi melarikan diri ini, dirinya melanjutkan, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel dan terus menjadi buronan sampai tertangkap.
“Jadi kami imbau, bagi warga atau keluarga yang mengetahui keberadaannya lebih baik menyerahkannya. Karena jika tertangkap, hukuman akan lebih berat lagi,” imbuhnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Hendro Wahyudin menambahkan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kaburnya tahanan tersebut.
Jika dari hasil penyelidikan terbukti adanya kelalaian petugas jaga tahanan, maka akan diproses. “Yang jelas ada pelanggaran. Nanti kami cek siapa yang melakukan itu. Yang melanggar akan dikenakan sanksi kode etik,” ucapnya.
Sedangkan Dir Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel AKBP Bagus Srigustian masih enggan memberikan komentar kepada wartawan. #rio