UU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan Disahkan

16

midug 3Jakarta, BP

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI   Herman Khaeron menegaskan,   RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan  sudah masuk pembahasan di Panja  29 Februari 2016 dan akan disahkan   8 Maret 2016. RUU ini untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan  nelayan serta  pembudi daya ikan dan petambak garam.

“RUU ini lahir karena melihat para nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam di seluruh pesisir   lautan Indonesia  masih miskin. Karena itu dengan UU ini pemerintah menjamin kelangsungan nelayan. Termasuk kebutuhan, subsidi  dan jaminan untuk kesejahteraan nelayan,” ujar  Ketua Panja RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Herman Khaeron di Ruangan Media Center DPR RI, Jakarta, Senin (23/2) dalam forum legislasi DPR RI bertajuk RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Menurut Herman,  dalam RUU   tersebut dibahas  berbagai kebijakan impor garam yang masih membanjiri Indonesia, pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, pembiayaan, modal usaha, kemudahan akses dan asuransi . Dan  pemerintah menganggarkan Rp 200 miliar untuk mengimplementasikan UU ini.

Baca Juga:  Pekan Seni Budaya  Perempuan Palembang  Darussalam Ke- 2, Ketua BKOW Sumsel Ajak Kaum Muda Pahami Seni Budaya Palembang

Dikatakan, kemiskinan kultural nelayan harus diselesaikan, mengingat mereka masih terjerat dengan ijon  dan  rente. Hanya saja UU ini tidak mengatur sanksi pidana, sehingga kalaupun terjadi  pelanggaran masalah pangan, hal itu sudah diatur dalam UU pangan.

Sekjen KKP (Kementerian Kelauatan dan Perikanan) RI,  Syarif Wijaya menyambut positif RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, karena akan menjadi produk hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah   dalam rangka mensejahterakan nelayan, petambak garam dan pembudi daya ikan. “Asal tahu saja seluas 5,8 Km2 lautan dan 95 km posline dan 2 juta hektar tambak,  kalau dikelola dengan baik, menjadi luar biasa melindungi nelayan,” kata Syarif..

Baca Juga:  Seni, Doa dan Donasi dari Seniman Palembang Untuk  Gerakan Kemanusiaan Bagi Sumatera 

Syarif menambahkan,  laut tetap menjadi sumber daya ikan, lahan kerja, prasarana produksi ikan, dan sumber kekayaan nelayan. Dengan UU ini, pemerintah mendorong  terwujudnya kesejahteraan nelayan sehingga pemerintah menyambut positif sebagai payung hukum untuk mensejahterakan nelayan.

Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisional, Riza Damanik menjelaskan,  56 % konsumsi ikan rakyat Indonesia   adalah ikan, sehingga konsumsi ikan rakyat kita melebihi rata-rata dunia. Jika  kita sadari, 75 % ikan   dari nelayan kecil. Yang  jelas, UU ini melindungi 13 juta nelayan.

Yang menarik kata Riza Damanik, dalam transisi dari pemerintahan SBY ke Jokowi, perubahan itu  tidak selalu direspon baik oleh nelayan, sehingga kebijakan pemerintahan Jokowi saat ini justru menurunkan tingkat penjualan ikan nelayan. “Kebijakan nasional itu ternyata berimpliaksi kepada nasib nelayan. Dengan demikian kebijakan itu harus diikuti partisipasi masyarakat nelayan.

Baca Juga:  Libur Lebaran? Inilah 6 Titik Geopark Ciletuh yang Wajib Dijelajahi

Dulu kata Riza, pemerintahan SBY memberi bantuan jejaring, kapal dan  penangkap ikan, tapi karena tidak diikuti partisipasi nelayan dan masyarakat, maka gagal. Padahal, pemerintahan yang baik itu kalau ada transparansi dan partisipasi masyarakat. “Jadi, RUU ini harus mengamankan laut. Jangan   seperti pertanian,   tanah pertanian makin sempit akibat digerus properti, perkantoran, hotel dan pembangunan fisik lain. Apalagi, pembudi daya ikan dan petambak garam yang dulu mencapai ratusan, kini  sekitar 70-an posline saja. #duk

Komentar Anda
Loading...