2 TKS Pesta Shabu

5

JpegInderalaya, BP
Dua tenaga kerja sukarelawan (TKS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Ilir (OI) serta seorang perempuan, istri dari salah satu TKS Dishub, tertangkap tangan oleh petugas Polres OI.
Ketiganya digrebek petugasusai pesta shabu-shabu di rumah kontrakan salah satu tersangka, Kamis (19/3), sekitar pukul 19.30, di Jalan Lingkaran belakang Toko Kredit Cash Bintang KM 32.
Ketiga tersangka Alamsyah (34), warga Timbangan KM 32, Indralaya, Teddy Saputra (34), warga Palembang Jalan Kol H Barlian Komplek Bougevil KM 7, dan Febrina alias Ririn (30), istri dari Teddy Saputra yang tinggal di Jalan Batu II, 13 Ulu Palembang.
Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat melalui Kasat Narkoba AKP Rd Sultanty didampingi KBO Narkoba Ipda Yani mengatakan, ditangkapnya ketiga tersangka lantaran adanya laporan masyarakat.
“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat jika di kontrakan tersangka Teddy kerap kali dijadikan ajang pesta narkoba,” kata Rd Sultanty, Rabu (25/3).
Dalam penangkapan tersebut, Polres OI berhasil mengamankan barang bukti berupa alat isap dan bon yang masih tersisa shabu serta satu bungkus paket shabu senilai Rp150 ribu, satu unit HP, dan korek api.
“Barang buktinya sudah kami amankan untuk diselidiki lebih lanjut, sedangkan ketiga pemakai sudah kita mintai keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, shabu tersebut didapat dari RT (DPO) seorang perempuan yang mengantarkan shabu tersebut di pinggir jalan di dekat lokasi penangkapan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman paling singkat 4 tahun kurungan paling tinggi 12 tahun,” katanya. Ohen

Komentar Anda
Loading...