Larikan Motor-Mobil Teman Sendiri

24

Ditangkap Saat Mencuri Uang Temannya

1455623525467Palembang, BP
Setelah tertangkap polisi karena mencuri uang senilai Rp6 juta milik temannya sendiri, dari hasil pengembangan petugas, ternyata Muhammad Fadli (23) pernah juga melarikan sepeda motor dan mobil yang tak lain milik temannya juga.

Aksi kejahatan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dengan mengincar teman sendiri menjadi mangsanya harus berakhir usai ditangkap di kediamannya di Jalan Swadaya, RT 06 RW 03, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (17/2), sekitar pukul 20.00.

Baca Juga:  Mobil dan Pistol Polisi Pembunuh Tukang Jahit Ditemukan

Menurut keterangan tersangka yang akrab disapa Fadli, pencurian uang tersebut dilakukan saat ia bertamu ke rumah korban Agus Munandar (27) di Jalan May Abdul Bahri, RT 04, Kecamatan Kalidoni Palembang pada Januari lalu.

“Setibanya di rumah Agus, saya mengetuk pintu rumahnya tetapi tidak ada jawaban dari dalam. Sehingga saya langsung ada niat masuk lewat pintu belakang,” ujarnya saat diamankan di Mapolsek Kalidoni Palembang, Kamis (18/2).

Menurutnya, kebetulan pintu belakang dalam keadaan tak terkunci sehingga dengan mudah langsung masuk ke dalam rumah. Setelah itu, dirinya pun langsung menuju kamar korban.

Baca Juga:  Pencuri Amplifier Masjid Diringkus

“Dalam kamar Agus, saya melihat laci dan dibuka, ternyata di sana saya menemukan uang Rp6 juta. Namun, saat mengambil uang itu ternyata teman saya ini tengah tidur di kamar lain dan terbangun, sehingga ketahuan,” katanya.

Disinggung mengenai pencurian sepeda motor dan mobil di kawasan Plaju Palembang terhada para temannya juga, dikatakannya, memang pernah terjadi. Untuk motor, ia sengaja meminjam saat di Jalan PHDM 12 Palembang.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Dapur Lapas Muara Dua

“Motor itu saya pinjam dengan teman, setelah itu saya gadaikan di Tangga Buntung. Sedangkan mobil itu juga saya pinjam dengan teman dan saya larikan ke Kertapati Palembang,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat Syawal Pakpahan mengatakan, tersangka diamankan dari rumahnya setelah dilaporkan temannya sendiri ke Mapolsek Kalidoni Palembang.

“Setelah didalami ternyata tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor dan mobil dengan modus yang sama menemui temannya. Akibat ulahnya tersangka terancam Pasal 363 KUHP,” pungkas Pakpahan. #rio

Komentar Anda
Loading...