Ibu Dua Anak Nekat Menyiramkan Cuka Para Ditangkap Polisi

63
Masih ingat perkara laporan dari korban Candra (43) warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang yang disiram dengan air keras (cuka para), hari Rabu (28/2) sekira pukul 12.00 WIB di Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. (BP/IST)

Palembang, BP- Masih ingat perkara laporan dari korban Candra (43) warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang yang disiram dengan air keras (cuka para), hari Rabu (28/2) sekira pukul 12.00 WIB di Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang telah menangkap tersangka yakni seorang ibu rumah tangga bernama Dilla Rindiani (22) warga Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, saat berada di rumah temannya beberapa hari lalu sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu.

Baca Juga:  Asyik Ngutil di Mall, Aksi Wanita Ini Terekam Kamera Pengawas

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa motifnya tersangka menyiram korban dengan air keras lantaran kesal dan jengkel terhadap korban karena melakukan suatu perbuatan tidak terpuji dan tidak senonoh dilakukan korban.

“Sehingga secara spontanitas tersangka menyiram korban dengan air keras, pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan saat pers rilis, Jumat (19/4).

Baca Juga:  Bantai Anak dan Istri di Kebun Kopi

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, bermula korban mencari temannya tak lain suami tersangka yang meminjam perangkat handphone milik anaknya. Diperjalanan bertemu dengan tersangka Dilla, dan korban bertanya keberadaan suaminya dan tinggal dimana.

“Lalu tersangka yang saat itu membawa sepeda motor kemudian membonceng korban menuju ke rumahnya. Namun, diperjalanan tersangka mengaku tangan korban meraba paha hingga nyaris meraba kemaluan tersangka. Sampai di rumahnya, tersangka masuk kedalam rumah kemudian mengambil cuka para dan langsung menyiramkan kepada korban Candra,” jelasnya.

Baca Juga:  Raker Perdana dengan Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka Dilla akan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Dilla ketika dimintai keterangannya langsung mengaku jika nekat menyiram korban dengan cuka para karena kesal dengan perbuatan korban.

“Karena korban ini tangannya meraba – raba paha dan hendak memegang kemaluan dan langsung saya tepis tangannya saat diperjalanan berboncengan sepeda motor, sempat saya katakan jangan kekanjian (genit) kepada korban,” katanya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...