Diduga Memeras Pengguna Narkoba

27

Tiga Oknum Polisi Ditangkap

Palembang, BP
Tiga oknum anggota Shabara Polresta Palembang tertangkap tangan oleh Paminal Polda Sumsel usai diduga terlibat tindak pemerasan terhadap Ridafa Alam (27) sebagai pengguna narkoba, di depan Diklat Keuangan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (18/2), pukul 11.00.

Ketiga oknum polisi berpangkat Brigpol yang diketahui bertugas sebagai patroli di Polresta Palembang tersebut adalah berinisial FG, RM dan DS. Setelah ditangkap mereka langsung diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumsel.

Baca Juga:  Pembalap Liar Dihukum Jalan Jongkok

Informasi dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut berawal ketika ketiga oknum polisi tersebut tengah lepas dinas. Pada saat itu mereka menangkap terduga pengguna narkoba di kawasan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dari hasil tangkapan tersebut terduga pengguna narkoba langsung dibawa ketiga oknum polisi ini. Namun karena tak ditemukan barang bukti ketiga oknum polisi tersebut meminta uang damai kepada Ridafa sebesar Rp25 juta.

Baca Juga:  Home Industri Miras Opolosan Dibongkar Polda Sumsel

Karena belum memiliki uang sebanyak itu, Ridafa menyerahkan uang senilai Rp10 juta agar tak ditangkap. Sayangnya, saat aksi tersebut ternyata di lokasi kejadian terdapat anggota Paminal Polda Sumsel yang tengah melakukan kegiatan rutin dan langsung menangkap ketiga oknum polisi tersebut.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Hendro Wahyudin, saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tiga oknum polisi yang bertugas di Polresta Palembang membenarkan adanya OTT tersebut.

Baca Juga:  Kulabui Petugas, Petani Bawa Sabu Ditangkap

“Memang ada oknum anggota yang tertangkap saat melakukan pemerasan dan saat ini anggota tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Hendro.

Ditambahkan Hendro, jika dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi ini terbukti bersalah, maka mereka akan terancam menjalani sidang kode etik profesi kepolisian.

“Terancam kode etik jika terbukti. Untuk saat ini masih kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tutup Hendro.#rio

Komentar Anda
Loading...