Butuh Modal, Hendri Nekat Nodong

21

1802.23.01.risPalembang, BP

       Berdalih butuh uang untuk tambahan modal usaha, Hendriansyah (23) warga Jalan KH M Asyik, Lorong‎ Binjai, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang nekat menodong, Minggu (14/2).

Namun belum sempat menjual hasil kejahatan tersebut, pria yang telah bolak balik sel tahanan ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU I Palembang.

Setelah petugas menerima laporan korban Yoga Apriadi (16) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I yang kehilangan satu unit ponsel.

Baca Juga:  Aksi Bobol Kotak Amal Masjid, Terekam Kamera CCTV 

Saat ditemui di Polsek SU I Palembang, pria dengan tubuh penuh tato yang biasa dipanggil Hendri ini mengaku sengaja mencegat korban dan berpura-pura minta diantar.

Lalu saat melintas di Jalan KH Azhari, Lorong Sei Semajid, dari belajang, Hendri langsung menodongkan sebilah pisau ke pinggang Yoga dan memaksanya agar menyerahkan ponsel.

“Rencananya HP itu mau saya jual dan uang nya untuk tambahan modal jual kaca mata. Tapi belum sempat terjual, sudah ditangkap,” ujar Hendri saat ditemui, Rabu (17/2).

Baca Juga:  Pilkada Lancar, DPD Apresiasi Kerja Keras KPU

Menurut pria yang baru saja ditinggal istri ini, dirinya tidak kenal dengan korban dan sengaja berpura-pura minta diantar. Lalu di tempat sepi menodong korban pakai pisau.

“Saya itu tidak kenal sama korban, tiba-tiba saja melihat dia lewat pakai motor, jadi langsung saya stop,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek SU I Palembang Ipda M Uzir mengatakan tertangkapnya tersangka, setelah pihaknya menerima laporan korban.

Baca Juga:  Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman Berlanjut, Ini Respon Kuasa Hukum Ahli Waris, Raden Achmad Nadjamuddin

“Malam itu juga setelah menerima laporan, pelaku langsung kita amankan dan kebetulan barang bukti handphone belum terjual,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Uzir menambahkan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. #bel

 

Komentar Anda
Loading...