Yang Sudah Haji, Bisa Daftar 10 Tahun Kemudian
Palembang, BP
Adanya Peraturan Menteri (Permen) Agama Nomor 48 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa jamaah haji yang telah berangkat 2015 lalu, baru dapat mendaftar kembali 10 tahun kemudian.
Begitu pun bagi anak-anak, yang telah berusia 12 tahun baru diperkenankan mendaftar dan berangkat sesuai dengan daftar tunggu yang ada. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak Kementerian Agama Kota Palembang.
“Iya ini peraturan baru tentang pembatasan keberangkatan ibadah haji agar yang belum ada kesempatan di daftar tunggu bisa segera berangkat ke Tanah Suci,” jelas Kepala Kemenag Palembang HM Alfajri Zabidi, Jumat (12/2).
Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Permen ini agar semua masyarakat bisa paham dan mengerti maksud dari peraturan tersebut.
“Kita sudah terus sosialisasikan ini seperti lewat majelis taqlim dan sebagainya. Ini sangat penting, sehingga tidak ada calon haji (calhaj) yang merasa tertolak untuk melaksanakan salah satu dari rukun Islam ini,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan mengingat panjangnya daftar tunggu calon jamaah haji yang telah mendaftar. Untuk Kota Palembang, daftar tunggu (waiting list) pendaftar calhaj sudah hingga 2033.
“Jadi ada yang sudah mendaftar dan harus menunggu hingga 18 tahun lagi. Jika ada yang telah melaksanakan dan mendaftar lagi, dikhawatirkan antrian akan semakin menumpuk. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membatasi,” bebernya.
Tahun ini, jumlah calhaj dari Sumsel sebanyak 5.040 jiwa, sama jumlahnya dengan tahun lalu. Dari total tersebut, sekitar 3 ribuan merupakan calhaj yang berasal dari Palembang.
“Setiap tahun kuota Jamaah Calon Haji (JCH) asal Sumsel sebanyak 6.300 jiwa, namun setelah ada pemangkasan 20 persen dari Pemerintah Arab Saudi sudah berkurang. Ini juga sebagai upaya dalam membatasi jamaah haji yang datang ke Tanah Suci. Karena di negara tersebut sedang banyak pembangunan. Kita tunggu saja mungkin akan ada penambahan kuota seperti semula jika pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan lagi,” pungkasnya. #dil