Pahri Azhari Tempati Ruang Isolasi
Enam tersangka kasus suap LKPJ dan RAPBD Muba diterbangkan ke Palembang untuk persidangan tipikor. Bupati nonaktif Pahri Azhari menempati ruang isolasi.
Palembang, BP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan enam tersangka kasus suap LKPJ tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 ke tahap penuntutan.
Para tersangka sudah diterbangkan ke Palembang, Kamis (11/2), untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang.
Mereka yang diterbangkan ke Bandara Sultan Mahmud, Palembang adalah Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari (PA) dan istri Lucianty, Anggota DPRD Muba Riamon Iskandar, Aidil Fitri, Darwin AH dan Islam Hanura.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, keenam tersangka akan dititipkan di salah satu rutan di Palembang.
“Penahanan keenam tersangka hari ini dipindahkan ke rutan Palembang. Sehubungan dengan rencana persidangan di Palembang,” ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2).
Pahri Azhari bersama Raimon Iskandar dan Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang.
Sedangkan Lucianty yang berangkat bersama dari Jakarta langsung diantar rombongan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Lapas Wanita Palembang.
Dari pantauan di lapangan, iring-iringan tiga unit mobil jenis mini bus yang dikawal kendaraan patroli dari pihak kepolisian.
Terlihat kelima tersangka yang mengenakan rompi warna orange yang menjadi ciri khas sebagai tahanan KPK dikawal petugas turun dari mobil dan bergegas masuk ke dalam Rutan tanpa mengomentari pertanyaan wartawan.
Kemudian tim KPK langsung masuk dan sebagian lagi membawa barang bukti serta berkas menggunakan tiga buah koper berukuran besar.
Kepala Rutan Kelas I Palembang Yulius Sahruza mengatakan, sesuai prosedur tetap kelima tersangka akan ditempatkan di ruang isolasi atau karantina selama tiga hari sampai satu minggu.
“Setelah itu baru akan disatukan ke blok Tipikor dengan penahanan awal selama 20 hari dan bisa diperpanjang,” kata Yulius, usai menerima lima tersangka, kemarin.
Dirinya menjelaskan, karena blok Tipikor khusus untuk menampung tahanan tindak pidana korupsi, maka sel para tersangka bisa saja digabung atau dipisah, disesuaikan dengan blok mana yang masih bisa ditempati.
“Saat ini isi seluruh napi dan tahanan kasus tipikor yang ada di Rutan berjumlah 98 orang, belum termasuk lima tersangka baru tersebut,” jelasnya.
Tidak ada perbedaan fasilitas dan layanan kepada kelima tersangka. Petugas rutan memperlakukan mereka sama seperti warga binaan lain.
Yulius mengatakan, petugas Rutan tetap melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban selama di Rutan Palembang.
“Mereka harus mematuhi apa yang boleh dan yang tidak boleh. Untuk keluarga yang membesuk boleh saja datang, tak ada larangan. Namun harus sesuai jam-jam besuk atau hari kunjungan di Rutan Palembang,” imbuhnya.
Selama masa isolasi, para keluarga dan kerabat tetap diperbolehkan berkunjung sesuai hari yang telah ditetapkan, yakni Senin sampai Kamis dan Sabtu.
Ruang isolasi memiliki enam kamar dengan fasilitas kamar mandi, sama seperti kamar lain namun berukuran lebih kecil.
Bisa ditempatkan satu atau dua orang lebih dalam satu ruangan. Tujuan tersangka harus masuk ruang untuk mengenal hak dan kewajiban serta masa awal pengenalan lingkungan.
“Jadi untuk ruang isolasi itu, satu sel kapasitas sekitar enam orang dan bisa jadi dipisah-pisah tergantung mana yang kosong,” tandasnya.
Hanya saja mengenai masa penempatan di ruang isolasi, tergantung dari tahanan sendiri. Bila sudah dapat bersosialisasi maka bisa segera pindah ke blok tipikor.
Sedangkan untuk terpidana lain dalam kasus korupsi yang sudah divonis, ditempatkan di blok Tipikor.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho, Herlambang dan Wiraksajaya mengatakan sebelum 20 hari masa tahanan sementara ini berakhir pihaknya akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi ini pemindahan tahanan. Untuk empat pimpinan DPRD, tadi dari Rutan Guntur KPK dan Pahri-Lucianty dari tahanan Polda Metro Jaya kita pindah kan ke Palembang, berikutnya baru pelimpahan perkaranya,” kata Taufik.
Untuk enam tersangka ini akan masuk dalam dua berkas berbeda. Dimana Pahri dan Lucianty dalam satu berkas. Sementara empat pimpinan DPRD Muba dalam satu berkas perkara lainnya.
“Pahri dan Lucianty dijerat Pasal 5 ayat 1 sebagai pemberi. Sementara empat pimpinan DPRD dikenakan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11, sebagai penerima suap,” tandasnya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Selama ini, dirinya menambahkan para tersangka tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Serta dalam keadaan sehat dan memberikan surat keterangan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil membekuk anggota DPRD Muba dari fraksi PDI-Perjuangan, Bambang Karyanto, dan anggota DPRD Muba dari fraksi Gerindra, Adam Munandar, tertangkap tangan, Jumat (19/6) malam usai menerima suap Rp2.560.000.000 (Rp2,560 miliar) dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba, Faisyar.
Penangkapan berlangsung di kediaman Bambang, di Jalan San Jaya, Palembang, Sumsel, sekitar pukul 20.40.
Di rumah ini pula penyidik menemukan barang bukti berupa uang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana suap terkait pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Muba 2015.
KPK menduga, uang Rp2,560 miliar itu bukan pemberian pertama. Keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang. # duk/ris