Belasan Kapal Nelayan Ditangkap
Diduga Gunakan Pukat Harimau
Palembang, BP
Direktorat Polair Polda Sumatera Selatan mengamankan 13 unit kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan pukat harimau saat beroperasi di wilayah perairan Sumsel.
Belasan kapal penangkap ikan asal Brebes, Jawa Tengah tersebut ditangkap petugas saat merapat untuk menghindari gelombang laut, di perairan Tanjung Menjangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (4/2) silam.
Dari tigabelas kapal yang diamankan, terdapat 13 nakhoda yang dijadikan tersangka, yakni Karsad, Saefudin, Rasja, Yanto, Rasnaldi, Tasroni, Rukijan, Jani, Umar Topik, Kasiran, Witno, Ginda Purnama, serta Makmur.
Sedangkan 187 Anak Buah Kapal (ABK) ikut diamankan pihak yang berwajib bersama barang bukti berupa 13 unit kapal motor nelayan, alat penangkap ikan, dan ikan hasil tangkapan kurang lebih seberat 11 ton.
Ketika ditemui di Markas Direktorat Polair Polda Sumsel, Kamis (11/2), Rukijan (34) salah seorang nakhoda kapal mengaku selama menepi ke wilayah perairan Sumsel tak melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Melainkan hanya sedang menghindari ombak laut yang saat itu mencapai ketinggian empat meter.
“Awalnya kita beroperasi di perairan Jakarta, tapi saat itu ombak besar, sehingga kapal merapat ke perairan Sumsel. Kami hanya mencari perlindungan saja,” ujar Rukijan.
Mengenai jaring pukat harimau yang digunakan, Rukijan membantah hal tersebut. Menurutnya, hampir seluruh nelayan menggunakan cantrang.
“Itu bukan pukat harimau, tapi cantrang. Seluruhnya pakai itu, yang kita tangkap juga ikan-ikan besar,” katanya.
Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan Sumsel Suhaimin Sulaiman menjelaskan setelah diperiksa, petugas menemukan jaring penangkap ikan yang menyalahi aturan.
Dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jaring yang diperkenankan berdiameter dua inci. Namun, pada jaring seluruh kapal berukuran 3/4 inci.
“Lock book (kegiatan pencatatan hasil laut dan mengecek jumlah ikan yang ditangkap-red) juga tak dimiliki. Selain itu, jaring yang digunakan telah dimodifikasi,” katanya.
Ia melanjutkan, cantrang hanya digunakan untuk menangkap ikan di tengah laut. Tapi dilihat dari ikan yang ditangkap, seluruhnya ikan dasar laut, termasuk ikan-ikan kecil. Ini menandakan kalau jaring yang digunakan adalah pukat harimau.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo menjelaskan selain melewati batas wilayah, izin menangkap ikan dari 13 kapal itu juga kurang lengkap, serta menggunakan jaring pukat harimau yang telah dilarang pemerintah.
“Alasan mereka menghindari ombak tinggi saat berlayar ke laut Jawa. Tapi, masih kita lakukan pendalaman. Karena jaring yang digunakan adalah pukat harimau,” jelasnya.
Jika terbukti menyalahi aturan, ia melanjutkan, para awak kapal tersebut dapat dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Tapi masih kita kembangkan, apakah benar mereka ini hanya bersandar saja dan akan didalami terlebih dahulu,” tandasnya. # rio