Selipkan Shabu Rp85 Juta di Anus
Diduga Jaringan Internasional
Palembang, BP
Untuk mengelabui petugas dalam melancarkan aksi penyelundupkan narkoba jenis shabu asal Provinsi Aceh ke Kota Palembang melalui jalur udara, Muhammad Rajuddin (40) menggunakan cara yang tak wajar dengan menyelipkan shabu senilai Rp85 juta di bagian Anusnya.
Cara tersebut dilakukan kurir yang merupakan warga Duson Tanjong Bungong, Desa Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari bandar Bodan yang diketahui sudah berada dalam sel di LP Lhouksumawe Aceh.
Terbongkarnya penyelundupan ini setelah pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang baju ditangkap Unit II Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, di Jalan Talang Keramat, Lorong H Ucin, RT 02 RW 04, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Minggu (31/1), pukul 18.45.
Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan sebuah paspor miliknya yang sudah berulang kali bolak-balik dengan tujuan Batam-Malaysia. Dengan ditemukan bukti tersebut, kurir narkoba ini diduga termasuk jaringan Internasional.
“Memang shabu seberat 1 ons sengaja diselipkan di anus dengan dibungkus isolatif warna hitam sampai bulat. Setelah itu dimasukkan ke anus pakai minyak rambut,” ujar Rajud saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Senin (1/2).
Rajud juga mengaku, belum mengetahui akan diupah berapa oleh Bodan setelah mengantar barang haram tersebut ke Kota Palembang. Mendapat tawaran itu, ia langsung berangkat dari Aceh ke Kota Palembang menggunakan pesawat.
“Hanya bermodal bawa pakaian dan uang di ATM sekitar Rp2 juta. Setibanya di Palembang saya menginap di hotel yang berlokasi di Jalan Rajawali dan menunggu orang yang memesan untuk menghubungi,” kata Rajud sembari mengaku baru pertama kali mengantarkan shabu.
Disinggung banyaknya penerbangan ke Malaysia apakah untuk mengantar barang haram tersebut, Rajud membantah, ia sering pergi ke Malaysia untuk mencari barang dagangan berupa baju.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, mengatakan penangkapan kurir asal Aceh setelah mendapat informasi tengah berada di Palembang. Pada saat itu, petugas melakukan penyamaran dan janjian bertemu di lokasi penangkapan.
“Terpancing dengan memenuhi permintaan kami, saat tersangka datang dengan membawa barang bukti satu paket shabu besar seberat 74,15 gram, polisi langsung melakukan penangkapan,” jelas Syahril.
Masih dikatakan Syahril, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat menginap tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket shabu kecil seberat 4,10 gram.
“Memang barang haram ini diselundupkan ke Palembang dengan cara diselipkan di anusnya agar tak ketahuan petugas saat naik pesawat, bahkan memang saat di tempat menginap sempat tercium bau tak sedap itu dari barang bukti yang ditemukan,” tutur Syahril.
Melihat dari paspor yang ditemukan, menurut Syahril, tersangka diduga jaringan Internasional karena dalam paspor tersebut sudah sering melakukan perjalanan bolak-balik dari Batam ke Malaysia. Untuk memastikannya, pihaknnya akan melakukan pengembangan kembali.
“Akibat ulahnya, tersangka terancam akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Syahril. #rio