Diknas OI Verifikasi Jumlah Guru SMA/SMK

19

526-guru-sma-dan-smk-di-ogan-ilir-diserahkan-ke-provinsi​Inderalaya, BP

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan OI terus melakukan verifikasi data jumlah guru SMA maupun SMK yang ada di OI. Verifikasi data guru tersebut sebagai tindak lanjut dari implementasi atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang akan dijalankan pada 2017 mendatang.

“Dari hasil input data yang telah diverifikasi tercatat ada 526 guru PNS yang berasal dari 33 SMA dan 15 SMK baik negeri dan swasta yang ada di Kabupaten OI. Ya, kami lakukan verifikasi sebagai tindak lanjut dari UU 23/2014,” jelas Kepala Dinas Pendidikan OI Sudharta melalui Kasi Kurikulum Sekolah Menengah Diknas OI Marsudi kemarin.

Baca Juga:  Kepemimpinan DPD Golkar OI, Dua Kubu Saling Klaim

Meski  UU No 23/2014 baru akan diberlakukan 2017 mendatang, namun pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi dan validasi data guru SMA dan SMK di OI.

Dia menegaskan bahwa untuk batas akhir penyerahan data atau hasil verifikasi data guru SMA dan SMK ini ke propinsi Sumsel paling lambat Oktober 2016 mendatang.

“Selama ini gaji guru PNS kabupaten dan kota didanai APBD kabupaten dan kota, namun dengan adanya UU 23 maka gaji akan dialihkan ke provinsi Sumsel dan guru pun berstatus PNS provinsi. Namun tetap mendedikasikan sebagai pendidik di Kabupaten OI,” katanya.

Baca Juga:  Hanya AW Noviadi-Ilyas dan Helmi-Muchendi yang Lolos

Disamping itu, peralihan bukan saja dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), melainkan pula terkait peralatan ataupun sarana dan prasarana sekolah seperti mobiler, gedung, pembiayaan, dokumen dan lainnya.

Dengan diberlakukannya UU tersebut, untuk penempatan guru ke depan menjadi kewenangan pihak provinsi menginggat status guru PNS sudah dialihkan menjadi PNS provinsi.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah OI M Saleh RL menambahkan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA maupun SMK sesuai dengan Undang-Undang No 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Sekolah di OI Wajib Upacara Kemerdekaan

“Secara teknis proses verifikasi dilakukan Diknas. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten dan kota dialihkan ke propinsi. Jadi, kewenangan untuk mutasi guru, kepala sekolah, dan gaji guru menjadi tanggung jawab pemerintah propinsi,”jelasnya.

Kendatipun ke depan gaji guru PNS OI bersumber dan diambil dari APBD propinsi, namun tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik masih tetap menjalankan tugasnya di OI. #hen

Komentar Anda
Loading...