Satu Minggu Harus Kosongkan Tempat

LAHAN PEMPROV SUMSEL-Sekitar 12 bangunan rumah warga berdiri di lahan milik Pemprov Sumsel di kawasan jalan H Syarkowi-Soekarno Hatta, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (13/1).
Palembang, BP
Warga yang menyerobot lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di pinggir Jalan H Syarkowi – Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, diberi batas waktu satu minggu untuk mengosongkan tempat.
“Ada sekitar 12 kepala keluarga (KK) yang melakukan penyerobotan tanah milik Pemprov. Namun ini tidak kita biarkan, mereka telah dipanggil dan diberikan waktu selama satu minggu untuk berkemas,” kata Kepala Bidang Pengamanan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Pulman, Rabu (13/1).
Menurutnya, Senin (11/1) lalu, warga tersebut telah diberi peringatan untuk meninggalkan lahan yang ditempatinya. “Upaya yang kita lakukan persuasif. Kita beri mereka pengertian untuk pindah. Setelah itu, kita serahkan ke pimpinan. Jika mereka tetap tidak mau pergi, maka hukum yang berlanjut,” katanya.
Kasus penyerobotan lahan milik pemerintah ini mengemuka berawal dari laporan Ketua RT 20 RW 05 Iskandar DJ. Ia melaporkan pendirian bangunan rumah tempat tinggal di atas tanah milik Pemprov Sumsel di pinggir Jalan H Syarkowi- Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Menurut dia, pendirian rumah warga itu tanpa seizinnya. Ia juga khawatir warga setempat berprasangka buruk kepadanya selaku ketua RT, yang telah menjual lahan tersebut kepada pemilik bangunan liar tersebut.
Pantauan BeritaPagi di kawasan tersebut, ada sekitar belasan rumah berdiri di lahan milik Pemprov. Namun, tidak diketahui pasti siapa developernya, karena tidak ada papan nama pengembang di sana.
Menurut Haimi, tukang becak yang sering berkeliling areal tersebut, rumah-rumah tersebut baru dibangun.
“Saya tidak tahu ini tanah pemerintah. Mungkin yang bangun rumah sudah izin sama ketua RT. Tapi tidak tahu juga kalau sistem izinnya bagaimana. Baru kok rumah-rumah ini dibangun,” ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru mendorong pemanfaatan lahan-lahan tidur tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Fery Mursyidan Baldan mengatakan, saat ini jumlah penyerobotan lahan pemerintah oleh masyarakat sudah tidak ada. Namun untuk pendirian di atas tanah pemerintah oleh masyarakat yang tanpa kelegalan, masih banyak terjadi.
Dulu pemerintah melarang penggunaan lahan tersebut karena pola pikir kita masih terpaku kepada kepemilikan, bukan kemanfaatan.
“Sekarang kami lebih menekankan kepada pemanfaatan. Jadi kalau masyarakat ada yang mau menggunakan lahan idle, bisa menyewa,” tuturnya usai Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2016, di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, kemarin.
Dirinya mengungkapkan, banyak warga yang bertanya mengapa banyak lahan kosong yang didiamkan saja. Padahal semakin hari, kebutuhan akan lahan semakin meningkat. Jadi, dirinya menegaskan, permasalahan lahan ini bukan soal siapa yang menduduki lahan milik siapa, namun mengedepankan asas kemanfaatannya.
Oleh karena itu, mulai tahun ini, bila ada masyarakat yang berminat menggunakan lahan kosong, baik milik individu maupun pemerintah, bisa mengajukan HGB kepada BPN setempat.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN sangat tepat untuk mengurangi konflik yang sering terjadi akibat sengketa lahan. Dirinya menangkap ada dua hal penting yang dalam kebijakan baru ini.
Mengedepankan semangat memanfaatkan bukan kepemilikan tidak hanya akan meningkatkan nilai dari lahan tersebut, namun secara luas masyarakat yang ingin memulai usaha bisa terbantu dan secara tidak langsung meningkatkan perekonomian daerah. # dil/pit/idz