Satu Keluarga Palembang Hilang
– Terbang ke Kalimantan Diduga Gabung Gafatar
Tujuh orang dalam satu keluarga menghilang sejak November 2015. Diduga mereka menjadi pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Palembang, BP
Ke tujuh warga tersebut terdiri dari dua laki-laki dan lima perempuan. Mereka adalah Sukainah (istri), Zainal (suami), dan kelima anaknya, Hanif, Nia, La, Wa, dan Dek Fa. Semuanya berasal dari Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Palembang.
Informasi tersebut didapat dari Taufik (47), kakak kandung Sukainah yang melapor ke Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (13/1). Dia berharap, keluarganya itu segera ditemukan dan kembali ke Palembang. Taufik menuturkan, awalnya adiknya Sukainah yang berangkat ke Pangkalan Bun pada November 2015 lalu. Selang sebulan kemudian, suami dan kelima anaknya menyusul.
“Mereka naik pesawat ke Kalimantan,” ungkap Taufik, Rabu (13/1).
Dia curiga keluarganya tersebut bergabung dengan Gafatar. Sebab, selama ini dirinya sulit berkomunikasi secara jelas. “Kalau ditelepon cuma bilang ada di Pangkalan Bun. Tapi habis itu langsung dimatiin. Saya khawatir ikut Gafatar, karena lagi heboh,” ujarnya.
Selama tinggal di Palembang, Sukainah dan suaminya membuka warung di kediamannya. Namun, dia tidak begitu mengetahui perubahan tingkah lakunya. “Cuma berdagang saja. Saya minta mereka ditemukan dan kembali ke Palembang,” tukasnya.
Kasus orang hilang juga dilaporkan oleh Megawati. Ia mengaku kehilangan kontak dengan putrinya Ratih Medianti (23) sejak 17 November 2015 silam. Diketahui anaknya itu pergi ke Pontianak.
“Dari rekening Ratih, terlihat anak saya beli tiket tujuan Pontianak, transit di Jakarta,” jelas Megawati, warga Jalan Kaswari V, Kecamatan Sako Palembang, saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (13/1).
Menurut Megawati, kecurigaan kalau anaknya bergabung dengan ormas Gafatar muncul setelah melihat perubahan sikap anaknya dalam waktu satu tahun terakhir. “Anak saya pernah bilang. Kalau mama mau diurus adik (Ratih-red), mama harus ikut adik ke Kalimantan gabung Gafatar. Selama satu tahun ini, anak saya juga tidak pernah shalat lagi,” imbuhnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengatakan, pola perekrutan anggota Gafatar dilakukan dengan modus mengajak para sasaran melalui pengajian. “Modus organisasi terlarang ini dengan cara mengajak korban mengikuti pengajian lalu dilakukan doktrin. Sehingga korban lupa kesadaran,” ujar Irjen Djoko.
Menurut Wakabaintelkam Mabes Polri ini, Polda Sumsel akan menertibkan dan membubarkan organisasi yang dilarang oleh MUI itu.
“Kita petakan dulu. Sejauh ini belum ditemukan Gafatar di Sumsel. Saya akan perintahkan seluruh kapolres dan kapolresta untuk menyisir wilayah hukumnya masing-masing. Jika ada kita tertib kan,” tegasnya.
Menurut Djoko, jika nantinya keberadaan organisasi yang disebut aliran sesat ini ditemukan di Sumsel, maka Polda akan melakukan penertiban dengan cara persuasif. “Jika organisasi ini memang melakukan pelanggaran dan terdapat unsur pidana tentu dapat kita pidanakan,” jelas Djoko.
Djoko mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu ajakan melalui pertemuan terbatas atau pengajian kecil. Tetap waspada agar tak terjebak dalam organisasi terlarang tersebut.
“Saya imbau masyarakat Sumsel tidak terjebak bergabung dalam Gafatar, karena organisasi ini ilegal dan telah dilarang,” ujarnya
Tak Berizin
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan Gafatar merupakan organisasi terlarang. Keberadaannya tidak diakui oleh Kementerian Dalam Negeri. “Gafatar itu tidak ada izin dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi semua pihak harus kerja sama dengan semua instansi berwenang untuk bertindak,” tuturnya, Rabu (13/1).
Ia mengimbau masyarakat Sumsel untuk tidak ikut-ikutan gabung Gafatar, karena dapat merugikan diri sendiri dan mengorbankan orang yang disayangi.
“Kita harus waspada. Walau mengatasnamakan Islam namun kalau itu menyesatkan, jangan diikuti,” tegasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel Drs Ikhwanuddin mengatakan, sejak 2012, Gafatar sudah ada di Sumsel dan terdaftar resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel. Namun pada tahun yang sama, Pemprov Sumsel resmi mencabut surat keterangan tersebut karena ada instruksi dari Kemendagri untuk mencabut izin Gafatar di seluruh Indonesia.
“Gubernur Sumsel bersama Kepolisian, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan, dan semua instansi terkait berkoordinasi untuk meminimalisir pertumbuhan Gafatar sejak itu. Yang jelas organisasi itu tidak terdaftar dan tidak resmi. Tidak ada izinnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang H Saim Marhadan mengatakan, masyarakat harus waspada dan jangan mudah terpengaruh ajaran Gafatar seperti yang baru-baru terjadi di Indonesia.
Menurutnya, Gafatar ini dikenal dengan nama Komunitas Millah Abraham (Komar). Setelah itu berubah menjadi Gerakan Fajar Nusantara. Gerakan ini merupakan bentuk perubahan dari aliran Al Qiyadah, yang didirikan oleh Ahmad Musadeq.
Ditegaskan Saim, aliran Gafatar dinyatakan sesat oleh MUI karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Agama, Sosial dan Perempuan HM Iqbal Romzi mengatakan, Gafatar termasuk golongan aliran yang sesat menyesatkan dan harus dibubarkan karena sudah melakukan penodaan dan penistaan terhadap ajaran agama Islam.
“Saya mengimbau pihak terkait khususnya pemerintah provinsi untuk cepat tanggap dan aktif memberi informasi pada masyarakat, jika ada aliran yang dicurigai menyimpang dari ajaran agama, seperti gerakan Gafatar ini,” kata Iqbal, Rabu (13/1).
Politisi dari Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan dari informasi gerakan Gafatar ini sudah terbentuk sejak lama dan sudah memiliki 24 perwakilan di Indonesia.
“Para ulama harus memberikan pemahaman dari berbagai sudut pandang tentang Islam yang sebenarnya ke masyarakat, agar tindak menimbulkan konflik sosial.” imbuhnya.
Skala Kecil
Sementara itu, di beberapa daerah di Sumsel seperti Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) dan Banyuasin, Gafatar sudah terbentuk, namun masih dalam skala kecil.
Bahkan organisasi yang bergerak di bidang sosial tersebut sempat terdaftar di Badan Kesbang Pol dan BPBD Banyuasin 2012 lalu dan berkantor di Jalan Camat II, Nomor 28, RT52, RW18, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
“Data yang kami miliki, Gafatar telah terdaftar di Banyuasin dengan masa pengurus dari 2011 hingga Agustus 2015,” ujar Rusmana, Kasubid Ormas Kesbang Pol dan BPBD Banyuasin.
Namun dirinya melanjutkan keberadaan organisasi ini terhalang surat edaran dari Kemendagri Dirjen Kesbang Pol RI. Bahwa Gafatar harus berkoordinasi dengan FKPD setempat dan Komunitas Intelijen Daerah Kominda. # osk/rio/dil/mew/rad