Klaim Jasa Raharja Meningkat
Palembang, BP
Pembayaran klaim kecelakaan yang disalurkan oleh Jasa Raharja Sumatera Selatan (Sumsel) meningkat dari Rp2,8 miliar pada September menjadi Rp3,4 miliar pada Oktober.
“Pada bulan September tercatat yang meninggal dunia sebanyak 88 orang dan pada Oktober meningkat menjadi 106 orang. Untuk luka berat, sebanyak 82 orang meningkat menjadi 90 orang dan korban kecelakaan tersebut didominasi oleh kendaraan bermotor,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel Suhadi di Kantor Jasa Raharja Jalan Kapten A Rivai, Rabu (11/11).
Untuk total keseluruhan korban kecelakaan pada September, sebanyak 173 orang dan meningkat menjadi 198 orang di Oktober. Namun jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama total korban kecelakaan dan pembayaran klaim menurun. Pada Oktober 2014, total korban kecelakaan sebanyak 215 orang dengan total klaim lebih dari Rp3,5 miliar.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan tercepat, dengan cara berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait. Kami berupaya menjadi penolong pertama bagi korban kecelakaan, dengan cara jemput bola. Seperti baru-baru ini terjadi kecelakaan dalam satu hari tiga korban yang meninggal. Kami langsung bertindak dengan sigap,” katanya.
Ia menjelaskan, kronologis cara Jasa Raharja menangani korban kecelakaan tersebut yaitu, saat pagi hari terjadi kecelakaan Jasa Raharja langsung cepat tanggap dengan berkoordinasi mengidentifikasi data korban. Dari data korban tersebut akan didapat alamat dan keluarga korban. Berbekal dari petunjuk tersebut Jasa Raharja langsung mendatangi keluarga korban, untuk mengambil data-data yang diperlukan guna mencairkan dana santunan dari Jasa Raharja.
Untuk korban kecelakaan yang meninggal dana santunannya sebesar Rp25 juta, sedangkan untuk korban luka-luka santunannya bervariasi yaitu hingga Rp10 juta. “Jasa Raharja merupakan pemberi santunan yang pertama korban kecelakaan lalu lintas, untuk korban yang hanya luka-luka ditanggung Jasa Raharja dengan nilai pertanggungan maksimal Rp10 juta. Jika lebih dari Rp10 juta baru akan ditanggung BPJS Kesehatan atau yang terkait,” katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumsel A.A Yudi Ngurah Sudarma menambahkan, untuk korban kecelakaan yang satu hari tiga korban, telah kita berikan santunannya. Karena kecelakaannya terjadi hari Sabtu (7/11) dan bukan pada hari kerja maka baru diberikan santunan pada Senin (10/11) lalu.
“Jika kecelakaan terjadi pada hari kerja biasanya kita bisa mencairkan pada hari itu juga. Untuk korban kecelakaan sehari tiga orang yang meninggal tersebut satu korbannya berasal dari Bekasi dan dua korban dari Sumsel. Untuk yang dari Bekasi dibayarkan sesuai domisili Bekasi dan untuk yang di Sumsel sudah dibayarkan melalui perwakilan Jasa Raharja Lahat,” katanya.#pit