Hukuman Kebiri Tidak Mengurangi Kejahatan Seksual
Jakarta, BP
Psikolog Reza Indragiri menegaskan, hukuman kebiri libido bagi pelaku kejahatan seksual anak-anak tidak akan menghentikan maupun mengurangi kejahatan seksual. Motif kejahatan itu akibat tidak mampu menahan gairah seks, tidak bisa mengontrol diri dan bukan semata-mata factor ekonomi atau kemiskinan.
“Mengebiri justru akan melipatgandakan kejahatan seksual, karena suntikan secara kimiawi itu tidak bersifat permanen, tapi berlaku reguler. Seperti mengendalikan kelahiran anak melalui suntikan KB harus dilakukan setiap bulan,” tegas Reza Indrigiri di Ruangan Wartawan DPR Jakarta, (22/10).
Menurut Reza, suntik kebiri tersebut berefek samping yang akan berpengaruh terhadap fisik dan psikis, di mana seseorang akan mengalami stress berat sampai bunuh diri. Jadi, jangan sampai APBN atau APBD justru habis untuk membiayai pedofil atau predator anak-anak.
Komisioner Komite Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Erlinda menyatakan, dari tahun ke tahun kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat. Tahun 2013 terdapat 562 kasus dan tahun 2014 bertambah menjadi 1296 kasus. Karena itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Inpres No.5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan seksual terhadap Anak. “Kejahatan seks sudah luar biasa,. Menurut catatan kami 12 % dari jumlah anak-anak di Indonesia yang lelaki maupun perempuan tidak bisa tidur sebelum melakukan orgasme,” tutur dia.
Dikatakan, selain tambahan hukuman sampai hukuman seumur hidup, pihak KPAI mendukung hukuman mati agar anak-anak idak terjerumus pada pornografi. Dan, KPAI mengapresiasi Polri yang telah berpihak kepada anak-anak dengan menangkap banyak pelaku pedofile.
Anggota DPR RI Syarif menyatakan, harus ada terobosan untuk menghadapi pedofile karena tahun 2014 terdapat 22 juta kekerasan terhadap anak dan 42 % kejahatan seksual. Untuk itulah Kejagung maupun Kemensos berinisiatif menjatuhkan hukuman kebiri demi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.
Dia menambahkan, tumbuh dan berkembang pelaku pedofile dimulai dari kawasan wisata. Sehingga sanksi yang diberikan kepada pelaku harus berat dan hal itu dibahas h DPR RI bersamaan dengan revisi UU KUHP. “Nantinya sanksi bagi pedofile tersebut bisa dimasukkan ke revisi tersebut. Komisi III DPR terus mengkaji dengan melakukan focus group discussion (FGD) terhadap 760-an pasal KUHP. Semoga saja bisa memasukkan sanksi pedofile meski tidak mudah,” tambahnya.
Yang penting kata dia, sanksi tersebut menjadi efek jera bagi penjahat seksual anak, sehingga tidak cukup hanya dihukum seumur hidup. Toh, hukuman kebiri itu sudah diberlakukan di Turki, Maldova, Korea Selatan, dan negara lain. Itu penting untuk melindungi anak-anak sejalan dengan UU Perlindungan Anak UU No.35 tahun 2014.#duk