Sengketa Tanah Basilica, Eddy Zakaria Gugat Kembali
Palembang, BP
Meskipun sudah keluar keputusan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang No.28/Pdt.G/2015/PN.PLG yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan gugatan penggugat atas nama Eddy Zakaria dinyatakan salah obyek. Hal tersebut belum dapat diterima penggugat dan akan kembali menggugat.
“Putusan PN Palembang itu tak benar. Jadi putusan yang tak diterima oleh penggugat dapat digugat kembali. Bahkan, dalam kasus sengketa tanah ini kami akan melayangkan gugatan baru kepada PN dan PTUN Palembang dengan menyertakan pihak yang dipersengketakan,” ujar Kuasa Hukum Eddy Zakaria, Napoleon, didampingi Mulyadi, Rabu (30/9).
Maksudnya, masih dikatakan Napoleon, kasus itu dapat digugat kembali karena putusan PN dan PTUN tersebut hanya menyatakan hasil tidak dapat diterima, bukan memutuskan salah obyek. Sehingga pihak penggugat dapat mengajukan gugatan kembali.
“Jadi seperti iklan yang ada di beberapa media, itu pembohongan publik, karena mengubah putusan asli dari pengadilan,” tegas Napoleon.
Bahkan, sambung Napoleon, dalam kasus ini sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/191-A/VI/2015/
“Namun, sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus tersebut. Padahal sudah keluar SP2HP yang menyatakan sertifikat milik Apartement The Basilica palsu. Jadi, saat ini mereka tidak memiliki sertifikat karena telah disita polisi,” jelas Napoleon.
Untuk itu, dikatakan Napoleon, pihaknya meminta kepada Polda Sumsel yang menangani kasus ini agar segera melakukan koordinasi dengan dinas tata kota terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartement yang dikelola PT Trinitas Properti Persada.
“Polda Sumsel kami minta segera mengambil langkah tegas dan menetapkan beberapa tersangka terkait pembangunan tanpa perizinan yang sah,” pungkas Napoleon. #rio