DPO Kasus Narkoba Ditangkap

35

Empatlawang, BP

Pelarian tersangka Junaidi alias Jun (28), warga Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling akhirnya berakhir. Ia yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Empatlawang dengan kasus narkoba sejak Juni ini ditangkap di Lubuklinggau, Selasa (22/9) sekitar pukul 15.00.

Tersangka Jun merupakan pengguna dan pengedar narkoba. Sebelumnya ia bersama Santo, namun Santo lebih dulu ditangkap dan sudah menjalani putusan di pengadilan. Penangkapan Jun sudah yang ketiga kalinya dan pada Selasa kemarin ia baru berhasil ditangkap.

Kapolres Empatlawang, AKBP Rantau Isnur Eka, Sik melalui Kasat Narkoba AKP A Darmawan mengatakan, pada 18 Juli pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di bedeng Santo di kawasan Talang Gunung, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebingtinggi ada pesta narkoba.

Baca Juga:  Alex Sedih dan Malu Empatlawang Tertinggal

Ketika digerebek ada Santo dan tersangka Jun. Santo bisa diamankan sedangkan Jun yang sempat diamankan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang disimpannya di pinggang. Di sana, didapati perangkat alat isap shabu dan lilin.

Kemudian pada 25 Juni, aparat kembali melakukan penangkapan tersangka Jun di rumahnya Desa Tanjung Ning Simpang ketika hendak buka puasa. Namun ketika tersangka diborgol dan akan dimasukkan ke dalam untuk dibawa ke mapolres, tersangka Jun berteriak minta tolong.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Pelayanan Lambat

Sontak semua keluarganya dan warga keluar dan melempari aparat dengan batu. Akibatnya mobil operasional mengalami kerusakan, karena kericuhan itu, Jun berhasil melarikan diri.

Tak sampai di situ, sebulan kemudian atau beberapa hari setelah lebaran Idul Fitri, Jun bersama temannya mencari Angga, anggota Narkoba untuk balas dendam karena hendak menangkapnya. Saat ketemu di tempat hiburan di wilayah Talang Gunung, Jun hendak menusuk Angga yang dia kira anggota Sat Narkoba.

Namun salah satu keluarganya melerai dan menjelaskan bahwa Angga tersebut bukan anggota Narkoba melainkan anggota di satuan lain. Tapi Jun beranggapan bahwa Angga ini tetaplah anggota polisi dan langsung merusak, memecahkan ban mobil Angga.

Baca Juga:  Pinggiran Jalan Pasar Tambah Serawut

“Selasa kemarin kami baru berhasil menangkap Jun di PT GSL, Talang Rejo, Kota Lubuklinggau saat mengurusi pembebasan lahan sawit miliknya. Saat ditangkap ia tidak melakukan perlawanan lagi,” katanya.

Dijelaskan Darmawan, tersangka Jun memang sering pindah-pindah sehingga pihaknya kesulitan mencari keberadaan tersangka. Selain itu istri muda Jun juga telah ditangkap di tempat hiburan malam pada Desember 2014 dengan kasus narkoba jenis ekstasi yang saat ini sedang menjalani proses masa tahanan. #wan

Komentar Anda
Loading...