Bandar Shabu Dicokok di Rumah Beserta Senjata Api

44

Sekayu,BP
IMG_2302Tim Satres Narkoba kembali membekuk Bandar narkoba yang merupakan Target Operasi (TO) yakni Syarifudin alias Sarek (27), warga Philips, Kecamatan Babat Supat, di kediamannya, Selasa (15/9) sekitar pukul 11.30. Dari tangan tersangka polisi mengamankan shabu seberat 7,8 gram, inek sebanyak 9,5 butir, timbangan digital, dan sepucuk senjata api rakitan dan satu peluru,

Baca Juga:  Dodi Reza Alex Berpeluang Diusung PKB Dalam Pilgub Sumsel

 Kapolres Muba AKBP M Ridwan, Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Rudi Hartono mengatakan, tersangka merupakan TO,   yang  adalah bandar narkoba di Babat Supat dan sekitarnya. “Jadi dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat dari masyarakat, kami membekuk tersangka di kediamannya,” ujarnya.

Mantan Kapolres Sanga Desa ini menyita barang bukti narkoba jenis shabu dan inek yang ditemukan di dalam celana pendek milik tersangka. Sementara untuk senpira ditemukan di bawah papan rumah panggung miliknya. “Dan juga kita mengamankan uang sebanyak Rp 3,3 juta diduga hasil penjualan narkoba,” katanya.

Baca Juga:  Dodi dan Thia Pakaikan Tanjak ke Kuyung Hinayah

Dihadapan polisi, tersangka mengaku, baru sekitar 2 minggu menjual narkoba, karena tergiur untung besar. “Aku jual narkoba baru 2 minggu, untuk shabu aku jual bervariasi, sekitar Rp 200-Rp 400 ribu,dan untuk inek aku jual seharga Rp 200 ribu, dari hasil jual tersebut aku mendapat untung untuk inek Rp 20 ribu dan untuk sabu Rp 1 juta,” akuinya.

Baca Juga:  Komitmen Sejaterahkan Petani Sawit, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba

“Sementara senpira, bukan miliknya tapi punya teman yang dititipkan,” tambahnya. #arf

Komentar Anda
Loading...