Jumat, Dua Dewan Muba Diadili

17

Palembang, BP
kpkSetelah berkas perkara dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, dipastikan 18 September mendatang, dua oknum anggota DPRD Muba, Bambang Kuryanto dan Adam Munandar akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang.

Plt Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Wisnu Wicaksono saat ditemui, kemarin membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan jadwal serta majelis hakum yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga:  Indra Sembunyikan Shabu di BH

“Sudah ditetapkan persidangan akan dilaksanakan Jumat dan rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jadwal persidangan telah disampaikan ke KPK,” ujar Wisnu.

Dirinya melanjutkan persidangan nantinya akan diketuai oleh Parlas Nababan. Kemudian hakim anggota Subandi dan Gustina. “Majelis sudah ditetapkan, sama dengan persidangan dua pejabat sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kerusuhan Massa Geng Motor, Gedung DPRD Sumsel Diserang dan Pos Polisi Dibakar Massa

Hanya saja dirinya melanjutkan untuk pelaksanaan sidang pihaknya  tidak meminta penjagaan dari pihak keamanan secara khusus dari pihak yang berwajib. “Tak ada pengamanan secara khusus, tapi jika dari pihak KPK meminta pengawalan silakan saja,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim JPU KPK RI telah melimpahkan berkas perkara suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 ke Panitera Muda Tipikor, PN Palembang.

Baca Juga:  Tak Jera Lakukan Kejahatan, Residivis Ngaku Polisi Ditangkap

#ris

Komentar Anda
Loading...