DPD Ikadin Sumsel Kukuhkan Pengurus 2015-2019
Palembang, BP
DPD Ikadin Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melakukan pelantikan pengurus periode 2015-2019. Pelantikan sendiri dilakukan di Hotel Arista Palembang, Jumat (8/5) malam, dihadiri langsung Ketua DPP Ikadin Pusat Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM. Pelantikan ini menegaskan jika DPD Ikadin Sumsel, adalah Ikadin resmi bukan tandingan seperti yang dituduh DPC Ikadin Palembang. Berdasarkan AD/ART Ikadin tidak mengenal DPD. Itu diatur dalam BAB V pasal 9 ayat 1 dan 2.
Ketua DPD Ikadin Sumsel Titis Rachmawati, SH, MH mengatakan, mereka adalah Ikadin yang resmi dan dibuktikan dengan pelantikan pengurus DPD dan DPC Ikadin se-Sumsel. Sejauh ini ada lima DPC yaitu Palembang, Banyuasin, Sekayu, Lubuklinggau dan OKI. Kemudian akan disusul Muratara.
“Yang dilantik ada 50 pengurus, mereka dilantikan Ketua DPP Ikadin Pusat Bapak Todung Mulya Lubis. Kami adalah Ikadin asli, yang mereka tunjukkan adalah AD/ART lama,” kata Titis Rachmawati, di sela-sela pelantikan.
Setelah pelantikan, DPD Ikadin Sumsel akan melakukan seminar dengan tema Kriminalisasi Perusahaan, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universita Muhammadiyah Palembang (UMP), di Aula KPU UMP, Sabtu (9/5) pagi. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama dengan Fakultas Hukum Muhammadiyah.
“Setelah seminar kita akan kerja sama, dimana ke depan kita bisa memberikan bantuan hukum kepada UMP. Seminar sendiri akan dihadiri Ketua DPP Ikadin Pusat Prof Dr Todung Mulya Lubis, Kapolda Sumsel Prof Dr Iza, SH, MH dan Prof Dt Joni Emirzon, SH, MH selaku akademisi,” jelasnya.
“Soal protes Ikadin DPC Palembang silahkan saja dan tidak menghalangi kegiatan kami, karena kami yang resmi. SK AD/ART yang mereka tunjukkan adalah lama yakni masa 2007-2012,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Ikadin Palembang HM Antoni Toha SH MH bersama jajaran pengurus memprotes keras adanya klaim tandingan yang mengatasnamakan Ketua DPD Ikadin Sumsel. Menurut mereka, yang memiliki anggota sebagai advokat yang sah adalah DPC Ikadin Palembang karena berafiliasi dengan Peradi sebagai wadah tunggal sesuai dengan UU Advokat No 18 Tahun 2003 tentang advokat.
#fer